25 radar bogor

Mahfud MD Ngaku Sudah Tahu Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Provost

Mahfud MD

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sudah mendapat kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provos Polri.

Baca Juga : Beredar Kabar Irjen Ferdi Sambo Ditangkap, Ditahan di Brimob

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?,” katanya.

Mahfud Md bicara bahwa pelanggaran etik dan pidana bisa jalan bersama terkait Ferdy Sambo. Menurutnya, sanksi etik tak menggugurkan dugaan pidana.

“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” tutur Mahfud MD.

Ia mencontohkan kasus Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana,” ujarnya.

Pemeriksaan pidana itu, tegasnya lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. “Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tutupnya. (net)

Editor : Yosep