25 radar bogor

Kejari Bogor Kembalikan Duit Hasil Korupsi Dana Bos Hampir Rp1 Miliar

Ilustrasi: Praktik Korupsi (Dok.JawaPos.com)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang perkara hasil korupsi Dana Bos tahun 2017-2019 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Total uang yang diserahkan itu nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar, atau RpRp 985.485.200.

Penyerahan dilakukan Kejari Bogor kepada Pemprov Jabar usia kasus korupsi dana Bos di Kota Bogor tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah.

Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor sebagai konsekuensi hukum, barang bukti ini sudah digunakan pada persidangan dan MA telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.

Baca juga: Pemdes Malasari Optimis Pengajuan Infrastruktur Terealisasi Tahun 2023

“Uang kerugian negara yang disetorkan kepada kas negara sebesar Rp 985.485.200 yaitu ke Kas Pemprov Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar,” ungkap Sekti kepada wartawan, Kamis di Aula Kejari Kota Bogor, Kamis (1/9).

Menurutnya, dana yang sudah dikembalikan ke negara harus dimanfaatkan secara optimal, dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh MA.

Pengembalian yang barang bukti ini, dilanjutkan Sekti baru yang pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Meskipun kerugian negara dari kasus dana Bos selama tiga tahun itu sebesar Rp12 miliar, namun yang terselamatkan hanya Rp 985.485.200.

“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para Jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” ucapnya.

Baca juga: Berhasil Jaga Stabilitas Harga Pangan, Airlangga Kumpulkan Kepala Daerah Beberkan Rekomendasi TPIP

Sementara itu, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika mengapresiasi penanganan perkara yang dimulai dari penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.

Menurut Dewi, pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus korupsi yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar.

“Ini merupakan yang pertama kami terima dan menjadi pembelajaran. Semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik,” katanya.

Lanjut Dewi, tiga terpidana yang terjerat kasus dana Bos di Kota Bogor yang dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019, jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp12 miliar, dan setelah di proses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.

“Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana Bos itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana Bos dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany