25 radar bogor

Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri, Ini Alasannya

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA-RADAR BOGOR, Permohonan pengunduran diri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ditolak. Hal itu dikarenakan Sambo harus diproses melalui sidang kode etik.

Baca Juga : Beredar Surat Ferdy Sambo untuk Para Anggota Polri, Ini Isi Lengkapnya

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP, dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (29/8/2022).

Saat ini Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara Kapolri tetap menghargai hak Sambo.

“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding, dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga : Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Terhormat, Ajukan Banding Meski Sempat Minta Maaf

Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (jpg)

Editor : Yosep