25 radar bogor

Kasus Sengketa Lahan Warga Kirab Remaja, Kuasa Hukum Tergugat Cium Kejanggalan

Sengketa Lahan Warga Kirab Remaja
Sarmanto Tambunan, selaku kuasa hukum tergugat mencium kejanggalan terkait gugatan sengketa lahan warga Kirab Remaja, Cileungsi.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Kasus sengketa lahan yang terjadi antara warga Kirab Remaja di Cileungsi berbuntut panjang. Setelah pada Kamis (18/8/2022) siang 35 warga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kuasa Hukum tergugat mencium adanya kejanggalan.

Baca Juga : Gugat Ke PN Cibinong, Warga Cileungsi Akui Rugi Dipungut Puluhan Miliar

Pasalnya, dalam sidang gugatan perdata tersebut, salah satu kuasa hukum penggugat sengketa lahan warga Kirab Remaha namanya tidak tercantum dalam surat kuasa.

“Sebagai kuasa hukum maka namanya harus tercantum dalam surat kuasa tidak bisa masuk menyelundup diam-diam dalam acara persidangan seperti tadi,” ujar Sarmanto Tambunan, selaku kuasa hukum tergugat seusai sidang ditutup.

Sarmanto menilai, penambahan kuasa hukum pengugat yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa juga suatu hal yang aneh.

Dalam persidangan dengan no perkara perdata : 250/Pdt.G/2022/PN Cbi itu juga tampak majelis hakim yang diketua oleh Zulkarnaen Wahyu tersebut menegaskan, salah satu yang mengaku pengacara penggugat tidak dapat ikut persidangan karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa.

Sebenarnya, kata Sarmanto, dari kedua hal tersebut bisa menjadi indikasi tidak ada niat baik dari para penggugat.

“Memang aneh kuasa dan isi gugatannya, mana mungkin ada 35 orang yang rata rata konon sudah berkeluarga hanya tinggal di dua alamat saja. Apa mungkin satu alamat ditinggali belasan orang yang sebagian sudah berkeluarga?,” tanyanya.

Keraguan atas kebenaran alamat prinsipal disampaikan dalam keberatan Kuasa hukum Tergugat dan meminta agar majelis hakim meminta Kuasa Penggugat untuk memperlihatkan identitas KTP masing-masing penggugat.

“Keberatan tersebut diterima majelis hakim dengan meminta kuasa penggugat untuk melengkapi identitas KTP para penggugat,” tegas Sarmanto.

Selanjutnya Sarmanto mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang jeli dan cermat terhadap dua kejadian tersebut di atas.

“Saya berterima kasih pada ketegasan, kejelian dan kecermatan majelis hakim terhadap pemeriksaan data penggugat dan kuasa hukum yang ternyata namanya tidak tercantum dalam surat kuasa,” demikian Sarmanto menutup pernyataannya.

Kasus sengketa lahan ini bermula dari gugatan 35 orang yang mengaku sudah mendiami tanah Kirab Remaja lebih dari puluhan tahun tapi tida mendapat sertifikat, sementara sebagian besar sekitar 400-an KK justru saat ini sudah mendapatkan SHM.

Dalam rilis pernyataan sikapnya sekitar 200 orang pemegang SHM datang ke pengadilan untuk menolak gugatan karena menurut mereka, gugatan tersebut hanya akan bermuara pada pembatalan serifikat yang sudah dimiliki.

Baca Juga : Potensi Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor Tinggi, Ini Penyebabnya

Dari informasi yang dikumpulkan 400-an KK pemegang sertifikat sudah berjuang tidak kurang dari 6 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sudah mereka diami.

Masih dalam rilis pernyataan sikap yang sama, para tergugat justru menganggap bahwa gugatan tersebut jika dikabulkan hakim akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang diketahui sebagai yayasan milik keluarga Mantan Presiden Soeharto yang telah ditelantarkan dan dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep