25 radar bogor

Potensi Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor Tinggi, Ini Penyebabnya

Sengketa lahan
Alat berat saat meratakan hutan buatan di Bojong Koneng, Sabtu (14/8/2021). Kepala ATR/BPN, Sepyo Achanto, menyata 60 persen tanah di Kabupaten Bogor belum memiliki sertifikat salah satu faktor terjadinya sengketa lahan. foto : Hendi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Potensi sengketa lahan di Kabupaten Bogor sangat tinggi. Salah satu penyebabnya, karena banyak tanah yang belum bersertifikat.

Sengketa Lahan Sentul City, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sepyo Achanto.

“Ada sekitar 60 persen tanah belum bersertifikat. Kondisi ini, membuat wilayah Kabupaten Bogor berada di peringkat teratas sebagai daerah berpotensi sengketa lahan di Jawa Barat,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain belum bersertifikat, lahan banyak yang tidak dikuasai pemilik atau pengelola yang mendapatkan hak. Sehingga tak sedikit orang yang menyalahgunakannya.

“Makanya saya berpesan kalau memiliki tanah itu harus dirawat menggarap atau menguasai jangan sampai ditelantarkan. Karena kalau sudah seperti itu kan tanah aman-aman saja,” pungkasnya.

Maraknya kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor juga disebabnya karena banyak lahan yang tak sesuai peruntukan berubah fungsi.

“Jadi memang kebanyakan tanah di kita itu eks HGU ya. Kemudian kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan sengketa lahan. Misal, HGU diberikan untuk kebun sawit tapi nyatanya malah jadi bangunan,” kata Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto kepada wartawan, Selasa (5/10).

Eko mengaku, saat ini pemerintah daerah tengah berupaya untuk mengurangi sengketa lahan yang disebabkan pelanggaran peralihan HGU, salah satunya dengan membentuk Satgas Reforma Agraria.

“Melalui Tim Reforma Agraria ini kita bedah, kita cari solusinya. Kemudian jika memang itu sumber penghasilan masyarakat, maka tim memberikan rekomendasi penggunaan lahan tersebut atas nama masyarakat,” paparnya. (abi)

Editor : Yosep