25 radar bogor

Tanggapi Aduan Pasutri ke Presiden Jokowi, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota: Sudah Tetapkan Tersangka

Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Pasangan suami istri asal Kota Bogor membuat surat aduan terbuka atas kejadian yang menimpa keduanya. Dalam surat tersebut mereka mengungkapkan keluhannya atas ketidakpastian dari laporan kasus dugaan penipuan investasi bisnis telur senilai Rp100 juta yang telah mereka ajukan ke Polresta Bogor Kota.

Surat aduan terbuka tersebut ditujukan keduanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Propam Polda Metro Jaya dan ditulis pada (9/8).

Menanggapi surat tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan saat ini pihaknya telah melaksanakan proses penyidikan atas laporan nomor LP 148 tanggal 6 Februari 2022 yang dibuat oleh Yana Hermawan.

Baca juga: Buka GIIAS 2022, Airlangga: Insentif Pemerintah Disambut Positif Lewat Mobil Listrik

Dhoni menyatakan pihaknya sudah menaikan laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Selain itu dirinya juga menyebut sudah menetapkan satu tersangka.

“Saat ini juga penyidik Sat Reskrim Polresta Bogor Kota sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada terduga tersangka,” imbuhnya

Ia menuturkan pihaknya juga sedang melakukan pencarian lokasi keberadaan terduga tersangka. Dhoni menegaskan pihaknya terus berupaya memaksimalkan proses penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Yana sehingga menemukan titik terang.

“Untuk itu kami memohon kesabarannya dan memberikan kepercayaannya kepada kami,” ujar Dhoni.

Dalam surat aduan terbuka tersebut, keduanya menuturkan kejadian ini bermula dari adanya indikasi penipuan yang menimpanya.

Baca juga: The Botanica Sanctuary Luncurkan The Exquisite Indonesian Flavours Kolaborasi dengan Master Chef Degan

Yana dan istrinya, Lealy tidak pernah mendapatkan keuntungan dan pengembalian uang yang dijanjikan seseorang berinisial RRM dalam perjanjian investasi bisnis telur yang mereka setujui pada 27 Juli tahun 2020 lalu.

Keduanya memberikan uang senilai Rp100 juta kepada RRM sebagai modal usaha. Sebagai imbalan, seharusnya mereka mendapat keuntungan 3 juta perbulan selama 12 bulan.

Selain itu, setelah 12 bukan pelaku juga wajib mengembalikan modal senilai Rp100 juta secara utuh. Namun rencana ini berjalan seperti yang dijanjikan RRM.

Baca juga: First Media Gelar First Warriors – Free Fire Showdown

Modal yang diberikan Yana dan Laely belum dikembalikan RRM. Keuntungan yang dijanjikan pun belum pernah diterima oleh keduanya.

Laely mengatakan masih banyak orang lain yang juga bernasib serupa dengannya. “Korbannya banyak dan nominalnya bermacam-macam ada yang Rp10 juta, Rp30 juta, Rp80 juta, bahkan sampai Rp400 juta,” ucapnya. (cr1)

Editor: Rany