25 radar bogor

Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait Pelecehan Seksual, Kabareskrim : Kecil Kemungkinan

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal motif pembunuhan Brigadir J pelecehan seksual
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kurang yakin jika motif pembunuhan Brigadir J karena pelecehan seksual. (Dery Ridwaansyah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Motif pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena pelecehan seksual, saat ini masih didalami pihak kepolisian.

Baca Juga : Ferdy Sambo Dijerat Dugaan Pembunuhan Berencana, Ini Isi Pasalnya

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merasa kurang yakin jika motif tersebut yang mendasari tindak pidana ini. Sebab, ada penjeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada para pelaku.

“Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (Brigadir J melakukan pelecehan seksual),” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Kendati demikian, proses pemeriksaan saksi terus dilakukan Timsus untuk mengungkap dugaan-dugaan yang muncul. Putri Chandrawathi selaku istri Irjen Pol Ferdy Sambo juga akan diperiksa secara khusus.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga : Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Muncul ke Permukaan, Jangan Lagi Menyembunyikan Diri

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

Editor : Yosep