BOGOR-RADAR BOGOR, Polri tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Baru, Kapolri: Motifnya Masih Kami Dalami dari Saksi-saksi
Kapolri juga ungkapkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo gunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding, merekayasa pembunuhan.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Setelah Rumah Pribadi Digeledah
“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” imbuh Sigit. (ran)
Editor: Rany