25 radar bogor

Nyayian Ihsan Di Kasus Suap BPK Yang Jerat Bupati Non Aktif Ade Yasin

Suasana sidang kasus suap yang menyeret Bupati Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung. Foto HO/Oga/Radar Bogor
Suasana sidang kasus suap yang menyeret Bupati Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung. Foto HO/Oga/Radar Bogor

RADAR BOGORTerdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ihsan Ayatullah buka suara saat agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Ihsan merupakan Kasubid Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia mengaku melakukan penarikan sejumlah uang pada perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran adanya permintaan dari pihak BPK.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya minta kepada SKPD adalah permintaan BPK,” kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Baca juga: Disdik Kabupaten Bogor Tunggu Hasil Kajian Pembangunan Sekolah Baru

Ihsan diketahui banyak menghimpun dana yang bersumber dari perangkat daerah dan pengusaha. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris BPKAD, Andri Hadian bahwa dirinya diminta tolong oleh Ihsan mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) senilai Rp100 juta.

Kemudian, saksi lain, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman akui berikan uang kepada Ihsan dari hasil meminjam ke sejumlah pengusaha serta sebagian uang pribadi miliknya.

“Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri,” kata Rully.

Baca juga: Menko Airlangga Dukung Produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Akselerasi Net Zero Emission

Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening khusus untuk berurusan dengan BPK.

“Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membikin rekening,” paparnya.

Rully menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ihsan bukan atas perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, karena hubungan keduanya tidak terjalin baik.

“Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain,” ungkap Rully.

Baca juga: Haul Pondok Buntet, Airlangga Minta Doa Agar Mampu Jaga Tren Positif Perekonomian

Menurutnya, Ihsan bahkan sempat batal naik jabatan di Pemerintah Kabupaten Bogor karena tidak mendapat restu dari Ade Yasin.

“Pernah Ihsan gagal dilantik,” kata Rully.

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, Jaksa KPK menghadirkan enam PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi.

Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. (*)

Editor: Rany