25 radar bogor

Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Mangkir dari Panggilan Kejari, Ini Alasan

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo berikan keterang pada awak Media diruang Media Center Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Cibinong. Kamis (4/8/2022). foto : HEndi
Ilustrasi. Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo berikan keterang pada awak Media diruang Media Center Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Cibinong. Kamis (4/8/2022). foto : HEndi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Alasan sakit membuat Sumardi, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022) lalu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian itu belum juga ditahan.

“Jadi memang hari ini seharusnya yang bersangkutan hadir karena kita sudah panggil, kemudian dari pengacaranya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sakit, dengan bukan surat keterangan sakit,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Rumah Qur’an Bantu Lebih Dari 70 Anak Ciheuleut Pakuan Memperoleh Hak-nya

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Sumardi ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang pegawai kontrak BPBD. Sumardi belum juga ditahan lantaran kepala kejari mengaku punya pertimbangan yang diatur dalam KUHP.

“Ini juga menjadi bahan pertimbangan, kami juga masih melengkapi berkas kasus ini sebagai teknis tugas penyidik,” jelas Agustian. (cok)

editor: Rany