25 radar bogor

Sekda Kabupaten Bogor Jadi Saksi Kasus Suap Libatkan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menghadiri persidangan Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Rabu (3/8), sebagai saksi. (Ryan/Metropolitan)
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menghadiri persidangan Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Rabu (3/8), sebagai saksi. (Ryan/Metropolitan)

BANDUNG-RADAR BOGORBupati Bogor nonaktif Ade Yasin, kembali mengikuti sidang lanjutan, atas kasus dugaan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (3/8/2022).

Persidangan pada Ruang Sidang IV R Soebekti dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Dua Kandang Ternak Ayam Hangus Terbakar

Dari data yang dihimpun Metropolitan.id, Radar Bogor Group, saksi-saksi tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heryati dan Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hany Lesmanawaty.

Hingga pukul 10:00 WIB, persidangan belum juga dimulai. Namun, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin sudah terlihat ada di PN Tipikor Bandung sejak pukul 09:30 WIB.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Bentuk Bogor Career Center

Sekda datang mengenakan setelan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam, sembari menenteng kertas putih.

Ia dihadirkan sebagai saksi dari KPK.

Diketahui, sidang sebelumnya berlangsung pada Senin (1/8) lalu dengan putusan dari majelis hakim bahwa persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dengan begitu, eksepsi dari kuasa hukum Ade Yasin terhadap dakwaan jaksa KPK ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga: Pemcam Parung Panjang Minta Jalur Tambang Terealisasi 2023

Meski begitu, Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butar Butar sangat optimis bisa membuktikan bahwa Ade Yasin tidak bersalah dalam perkara dugaan pemberian suap Rp1,9 miliar kepada BPK RI perwakilan Jawa Barat.

“Kami sangat optimis membuktikan Ade Yasin tidak terlibat, tidak bersalah dalam perkara ini. Nanti akan kita buka pada saat pembuktian,” tutupnya. (ryn)

Editor: Rany