25 radar bogor

Sidang Dugaan Suap Ade Yasin Lanjut ke Tahap Pembuktian

Ade Yasin
Terdakwa dalam kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin saat menjalanin sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung. TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

BANDUNG-RADAR BOGOR,  Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Senin (1/8/2022).

Baca Juga : Terkait Dugaan Suap Ade Yasin, KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Dalma sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela itu, majelis hakim memutuskan sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin itu berlanjut ke tahap pembuktian.

”Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan pada Rabu (3/8/2022),” ungkap Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (1/8/2022).

Menurut dia, agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin akan digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah. Dia merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian, Rabu (3/8).

”Apakan akan dihadirkan dari SKPD, kontraktor atau apalah, terserah. Gitu aja kok dipermasalahkan gitu lho,” kata Hera.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Roni Yusuf menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan terdakwa Ade Yasin. ”Rabu (3/8), kami memanggil lima orang saksi dari BPKAD,” papar Roni Yusuf.

Saat diminta kuasa hukum Ade Yasin mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Roni Yusuf enggan menyebutkan satu per satu. Daftar nama saksi yang akan dihadirkan akan diberitahukan setelah sidang putusan sela. ”Staf kami akan menghubungi pihak kuasa hukum terdakwa,” ujar Roni.

Dinalara Butar Butar, Kuasa Hukum Ade Yasin, mendesak jaksa untuk menyebutkan nama saksi-saksi. Mengingat jadwal persidangan selanjutnya berlangsung dua hari mendatang.

”Tinggal dua hari lagi Pak Jaksa, berikan kami kesempatan untuk mempersiapkan itu, mengingat BAP (berita acara pemeriksaan) mencapai 30 sentimeter,” kata Dinalara.

Meski begitu, Dinalara menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Dia optimistis dapat membuktikan kliennya tak bersalah dan hakim menjunjung tinggi keadilan. (jpg)

Editor : Yosep