25 radar bogor

Terkait Dugaan Suap Ade Yasin, KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Ilustrasi KPK
Bupati Cianjur Diduga Menyelewengkan Dana Bantuan Untuk Gempa Cinajur

RADAR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, pada Rabu (27/7). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Kabupaten Bogor pada 2021.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua PNS pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Aldino Putra dan Rizki Akbar. Ketiga orang itu diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/7).

Baca juga: KPK Katakan Biaya Politik yang Mahal Berdampak Praktik Korupsi

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak 26-27 April 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Baca juga: JPU : Kami Usahakan Ade Yasin Bisa Hadir Secara Langsung

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)

Editor: Yosep/Zulfa-KKL