25 radar bogor

Sudah Inkracht, Kuasa Hukum Masjid Imam bin Hanbal Sebut Bima Arya Belum Jalankan Putusan PTUN

BOGOR-RADAR BOGOR, Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hanbal angkat bicara terkait dengan persoalan yang terjadi pada Masjid Ahmad bin Hanbal (MIAH) Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, yang telah berpolemik sejak lama.

Mereka menyesalkan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang tak kunjung melaksanakan perintah putusan inkracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Di mana putusan nomor 32/PEN.EKS/2018/PTUN-Bandung dan nomor 150/PEN/.Eks/2018/PTUN Bandung tertanggal 22 April 2021 itu, berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.

“Sudah lebih dari setahun, wali kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal,” kata Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hanbal, Herly Hermawan, Rabu (27/7/2022).

Alasan dari Pemkot Bogor, sambung dia, produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan.

Baca juga: Citayam Fashion Week Ala Bogor, Disdik : Harus Terkontrol dalam Koridor

Padahal, kata Herly, terkait PBG, ada surat edaran 4 menteri bahwa jika ada putusan pengadilan diatas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku.

“Itu sudah inkracht, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kedua, kami tidak pernah mengajukan perubahan siteplan, jadi dari mana pernyataan bahwa kami merubah siteplan?,” ucapnya.

Akhirnya setelah wali kota melayangkan dua kali surat pada 29 Juni dan 14 Juli 2022 tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, pada 14 Juli 2022 Kasatpol PP beredar surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara. “Padahal diisinya tak ada tentang memerintahkan,” ucapnya.

Selain itu, Herly menyebut MIAH belum pernah secara formal menerima surat itu, dari wali kota yang ditandatangani oleh Plh wali kota. “Kan aneh, di luaran sudah ada, kita yang nggak terima,” ujarnya.

Selain itu, kata Herly, surat itu disebut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kesalahan kita dimana? Adanya kan ancaman. Ini kan apabila ada perda yang dilanggar, tapi perda mana yang kita langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota,” imbuhnya.

Baca juga: Pihak Masjid Imam Ahmad bin Hambal Dievakuasi, Pembangunan Dihentikan

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP per 21 Juli lalu.

Ia menjelaskan, intinya hal ini adalah persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam MIAH dengan Wali Kota Bogor terkait putusan PTUN.

Sebab, jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, ia menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut.

“Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah,” tandas Herly.

Ia menyebut bahwa persoalan ini dibawa ke arah konflik sosial. Padahal yang terjadi adalah konflik hukum antara yayasan dengan wali kota. “Intinya begitu, wali kota belum juga menjalankan putusan PTUN,” tukasnya. (ded)

Editor: Rany