25 radar bogor

Tolak Revisi PP 109/2012 Petani Tembakau, Cengkeh, hingga Buruh.

Tolak Revisi PP 109/2012 Petani Tembakau, Cengkeh, hingga Buruh.

RADAR BOGOR, Seluruh mata rantai elemen ekosistem pertembakauan mengecam kembali munculnya desakan dari pihak-pihak yang ingin merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Desakan yang dialamatkan kepada pemerintah untuk segera merevisi regulasi tersebut, dinilai ingin membumihanguskan ekosistem pertembakauan.

Ekosistem melihat, kampanye yang didorong baik dari dalam negeri maupun pihak asing terkait revisi PP 109 /2012, memungkiri kontribusi ekosistem pertembakauan yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT). Ekosistem pertembakauan yang telah menjadi sumber penghidupan bagi 24 juta masyarakat, perlu diberi ruang untuk bertumbuh, bukan ditekan lewat desakan revisi regulasi.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo meminta agar ekosistem pertembakauan tidak hanya dipandang sebagai satu pihak. Ekosistem pertembakauan adalah persatuan, keterikatan mata rantai seluruh elemen: petani tembakau, petani cengkeh, buruh tani, pekerja pabrik, pekerja kreatif, UMKM, retail, industri hingga konsumen.

“Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem pertembakauan,” harapnya.

Menurut Budidoyo, ekosistem ini memberikan sumbangsih yang luar biasa pada negara. Mereka menyerap 6 juta tenaga kerja. Namun sayangnya, dia merasakan perlakuan terhadap ekosistem pertembakauan sangat tidak adil.

“Kontribusi kami nyata, maka dari sisi regulasi, tolong berimbang. Kami menolak tegas revisi PP 109/2012. Jangan ekosistem pertembakauan ini hanya diisap dan tidak diberi nutrisi. Ironis! lanjutnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Baca JugaJenazah Brigadir J Diautopsi ke RSUD Sungai Bahar, Tangis Keluarga Kembali Pecah

Senada, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Dahlan Said menegaskan, dari dulu hingga sekarang, ekosistem pertembakauan konsisten memberikan sumbangsih kepada pemerintah. “Oleh karena itu, bantu kami berjuang untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem pertembakauan. Kami dari petani cengkeh, kami mohon dengan sangat, bantu kami mempertahankan mata pencaharian hidup kami. Jangan semakin ditekan dengan rencana revisi PP 109/2012,” pinta Dahlan.

Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno melihat, regulasi pertembakauan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Inkonsistensi regulasi ini terus menekan para petani tembakau.

Ia menuturkan, regulasi yang ada selama ini kental dengan unsur dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). “Kental sekali dengan unsur tangan-tangan asing untuk mengendalikan bagaimana tembakau dan produknya. Ujung dari tekanan dan larangan yang diadopsi dalam regulasi yang ada, sudah jelas petani yang dirugikan,” terangnya.

“Petani diminta untuk konversi tanaman tembakau ke tanaman lain tanpa memberikan solusi yang komprehensif dan jangka panjang. Kami, petani tembakau mengecam dan menolak revisi PP 109/2012,” sebut Soeseno.

Senada, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI terus melakukan advokasi, baik litigasi maupun nonlitigasi secara mandiri. Termasuk advokasi industri dan tenaga kerja.

“Tujuannya untuk memastikan pekerjanya sejahtera. Namun untuk mewujudkan itu, harus kita pastikan juga bahwa industrinya harus bisa tumbuh dan berkembang. Bagaimana industrinya bisa tumbuh, jika terus ditekan dengan regulasi seperti revisi PP 109/2012 yang nyata-nyatanya akan mematikan sumber mata pencaharian kami?” ujar Ketua Umum FSP RTMM SPSI, Sudarto.

Baca Juga: Gerindra dan PKB Gelar Pertemuan Bahas Piagam Deklarasi Hadapi Pilpres, Kerjasama Semakin Hangat

Perwakilan industri yang selama ini kian tercekik oleh berbagai regulasi tidak berimbang, pun secara tegas menolak rencana revisi PP 109/2012. Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo menuturkan, industri hasil tembakau (IHT) harus terus dipertahankan, terutama segmen sigaret kretek tangan. Dia menambahkan, jumlah pabrikan menurun. Tapi ketika pandemi terjadi, dimana sektor industri lain melakukan pemutusan hubungan kerja, IHT justru menyerap tenaga kerja.

“Kontribusi ini jangan disangkal. IHT jangan diperas terus padahal kita tahu sumbangsihnya begitu besar. Kami menolak revisi PP 109/2012 yang jelas akan mematikan industri ini. Mana komitmen pemerintah yang katanya mendukung sektor padat karya?” tegas Sriyadi.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menambahkan, ketika industri berusaha bangkit dan memulihkan diri karena pandemi, justru gerakan, kampanye, dan regulasi terhadap IHT semakin eksesif. Padahal saat ini, upaya untuk merevisi PP 109/2012, bukanlah sesuatu yang genting, apalagi mengingat selama ini IHT telah patuh dan menyesuaikan diri dengan aturan-aturan yang termaktub dalam PP 109/2012.

“IHT selama ini disudutkan, dimusuhi, seolah tidak ada yang positif dari industri ini. Jelas sudah ada bias terhadap ekosistem pertembakauan dan sangat memberatkan. Ini yang sedang kami perjuangkan,” pungkas Benny. (jpg)

Editor: Yosep/Khonsa-KKL