25 radar bogor

Kominfo Akan Blokir PSE Yang Belum Mendaftar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan. Jumpa pers terkait rencana pemblokiran PSE yang belum mendaftar. (Screenshot/Rian Alfianto/JawaPos.com)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan. Jumpa pers terkait rencana pemblokiran PSE yang belum mendaftar. (Screenshot/Rian Alfianto/JawaPos.com)

RADAR BOGOR, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan, menurutnya Kemenkominfo telah menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” jelasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Semuel juga menyatakan, pemerintah menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022. Yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” terangnya.

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kemenkominfo juga masih akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.

Baca Juga: Pasangan Bennifer Resmi Menikah, Jenifer Kenakan 2 Gaun Mewah

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1000 traffic yang paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” tutur pria yang karib disapa Semmy ini.

Kemudian, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendafataran, maka keesokan harinya di tanggal 21 Juli dan seterusnya Kemenkominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” beber Semmy.

Semmy juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga : BMKG : Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami

“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” tandasnya.(jpg)

Editor: Yosep/Ruli-KKL