25 radar bogor

Kalah Sengketa Merek Dagang, Juragan 99 Harus Bayar Rp 37,9 M

Kantor PT Kosmetika Global Indonesia
SALING KLAIM: Kantor PT Kosmetika Global Indonesia di Jalan Rungkut Industri III dimohonkan sebagai sita jaminan dalam gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia. (Allex Qomarullah/Jawa Pos

RADAR BOGOR, Sengketa merek dagang antara perusahaan kosmetik milik Putra Siregar dan Juragan 99 telah diputus oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pihak penggugat dan menghukum pihak tergugat dalam hal ini Gilang Widya Pramana Cs (selaku pemilik Juragan 99) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp Rp 37,9 Miliar kepada penggugat.

Kekalahan Juragan 99 itu dibenarkan oleh pengacaranya, Arman Hanis. “Iya, tapi masih belum inkracht,” ungkapnya Rabu (13/7).

Dia pun memberikan dokumen terkait kasus itu.  Dalam ringkasan gugatan dalam dokumen, dinyatakan bahwa PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) milik Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga : Lepas Iduladha, Harga Bahan Pokok Masih Tinggi

Selain pasangan suami-istri tersebut, gugatan juga dialamatkan ke pihak lain yaitu PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Gugatan dilayangkan Putra Siregar selaku bos PS Store terhadap PS Glow terkait penggunaan merek. Juragan 99 Cs dinilai tanpa hak menggunakan merek dagang. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022 PN.Niaga.Sby.

Gugatan ini dilayangkan seiring adanya kemiripan merek dagang antara MS Glow milik Juragan 99 Cs dengan kosmetik merek dagang PS Glow dan PStore Glow milik Putra Siregar.

Dalam sanggahannya, pihak Juragan 99 membantah secara keseluruhan dalil dalam gugatan pihak Putra Siregar. Salah satu sanggahannya, MS Glow merupakan pemilik hak terlebih dahulu atas merek dagang tersebut dan telah didaftarkan dalam Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2016 s/d 2026. Sementara merek dagang PS Store Glow baru didaftarkan mereknya pada 2021.

Dalam putusan kasus ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).

Pihak tergugat dinilai melakukan tindakan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow  dan merek dagang Pstore Glow. “Pihak tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat  Rp 37,9 miliar,” demikian kutipan putusan majelis hakim dalam dokumen yang diberikan Arman Hanis. (jpg)

Editor : Yosep/Aulia-KKL