25 radar bogor

Darurat! Zona Merah, Pemerintah Kunci Ternak di Jawa, Sumatera dan Lombok

vaksin pmk
Satgas PMK Kota Bogor bersama drh Anizar (jilbab pink) berjibaku "menjinakkan" sapi untuk divaksin di Kelurahan Pamoyanan, Bogor Selatan. (Foto: Sofyansyah/ Radar Bogor)

RADAR BOGOR, Penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak masih tinggi, yang menyebabkan keadaan menjadi zona merah. Oleh karena itu, lalu lintas angkutan ternak terus dibatasi.

Hewan dari pulau yang masuk kategori merah dilarang masuk ke pulau lainnya.

Baca Juga : Terkuak, Kasus Sopir Truk Korban Begal Terikat di Gunung Sindur Rekayasa

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Wasisa Putra mengatakan, pemerintah menetapkan zonasi pulau warna merah dan hijau terkait kasus PMK. Zona hijau adalah pulau yang belum ada kasus PMK-nya. Sedangkan zona merah adalah pulau yang 70 persen provinsi di dalamnya terkonfirmasi kasus PMK.

”Saat ini kita tahu ada pulau yang lebih dari 70 persen provinsinya PMK, yaitu Pulau Jawa, Sumatera, dan Lombok,” kata Wisnu kemarin (6/7). Dia menjelaskan, hewan ternak dari pulau hijau bisa dilalulintaskan ke pulau zona hijau dan zona merah. Sedangkan hewan ternak dari zona merah tidak boleh dikirim ke pulau zona hijau dan zona merah.

Pada tingkat lebih kecil lagi ada provinsi merah, yaitu provinsi yang 50 persen kabupaten/kota di dalamnya terkonfirmasi kasus PMK. Kemudian provinsi hijau yang sama sekali belum ada kasus PMK. Wisnu menjelaskan, pengawasan lalu lintas pergerakan hewan ternak di lapangan diawasi secara berjenjang. Mulai oleh Satgas Penanganan PMK level provinsi sampai di tingkat kabupaten, kota, dan kecamatan. Selain itu, dilakukan pengawasan oleh petugas karantina. Di setiap titik masuk di bandara dan pelabuhan dilakukan disinfeksi terhadap ternak dan alat angkutnya.

”Lalu lintas hewan diawali karantina 14 hari di titik pintu keluar,” katanya. Setelah mengantongi dokumen-dokumen persyaratan kesehatan, hewan yang sudah dikarantina selama 14 hari itu bisa dikirim ke daerah tujuan.

Ahli virologi dari Universitas Udayana I Gusti Ngurah Mahardika mengungkapkan, dalam kondisi persebaran yang cukup parah saat ini, langkah ideal adalah melakukan pembatasan berupa standstill order. ”Jadi, ternak diam di kandang. Tidak boleh melakukan perjalanan keluar. Pembatasan tidak hanya dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Aturan karantina hewan seperti itu,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin.

Sebelumnya, Satgas Penanganan PMK Nasional menetapkan bahwa hewan ternak rawan PMK masih bisa melakukan perjalanan jarak jauh, bahkan antarwilayah, dengan persyaratan ketat. Yakni karantina 14 hari dengan pengawasan otoritas veteriner setempat.

Selain standstill order, yang dibutuhkan adalah testing dan tracing yang memadai. Mahardika mengungkapkan bahwa tracing dan testing pada hewan memiliki prinsip yang agak berbeda dengan tracing pada virus yang menyebar di antara manusia. ”Kalau kita testing hewan, misalnya dalam satu flock (kawanan, Red), cukup dites salah satu. Kalau dinyatakan positif, satu flock tersebut harus dikarantina. Beda dengan Covid-19 yang setiap orang mesti dites satu per satu,” jelasnya.

Persebaran PMK ini, terang Mahardika, juga didukung kontak dengan manusia. Sehingga karantina tidak cukup hanya pada hewan. Virus PMK diketahui juga bisa menular kepada manusia meskipun rata-rata tanpa gejala. Sehingga tanpa standstill order, kata Mahardika, bahkan manusia pun bisa menularkan virus kepada hewan-hewan lain yang dia kunjungi.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Satgas Penanganan PMK serta rombongan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (5/7). Dalam pertemuan itu, beberapa masukan disampaikan. Termasuk perlunya bansos dan relaksasi kredit bagi peternak yang terdampak PMK.

Susiwijono menjelaskan, satgas sudah menerbitkan beberapa surat edaran (SE) dan inmendagri serta mendorong percepatan vaksinasi. ”Untuk dampak ekonomi, khususnya guna meringankan beban kredit para peternak yang melalui KUR (kredit usaha rakyat), saat ini sedang dibahas bagaimana program yang paling tepat untuk melakukan semacam relaksasi melalui restrukturisasi KUR untuk para peternak terdampak,” jelasnya kemarin.

Susiwijono sangat mengapresiasi berbagai informasi lapangan, masukan, dan usulan dari DPRD Jatim. Menurut dia, hal itu penting untuk perumusan kebijakan selanjutnya. ”Saat ini satgas sedang mengejar penyelesaian berbagai regulasi, mekanisme, pembiayaan, dan penanganan dampak ekonomi PMK,” ungkapnya.

Hingga 4 Juli 2022, wilayah Indonesia yang terdampak PMK tercatat mencapai 21 provinsi 231 kabupaten/kota dengan kondisi 317.889 ekor ternak sakit, 106.925 ekor sembuh, 3.489 ekor potong bersyarat, dan 2.016 ekor mati. Terkait vaksinasi, terdapat 285.307 ekor ternak yang sudah divaksin di 19 provinsi 212 kabupaten/kota dengan perincian 281.031 ekor sapi, 2.289 ekor kerbau, 1.843 ekor kambing, 142 ekor domba, dan 2 ekor babi.

Di Jatim sendiri, tercatat seluruh kabupaten/kota (38) sudah terdampak PMK. Terdiri atas 547 kecamatan yang terdampak. Adapun jumlah kasus yang sakit sebanyak 125.633 ekor, sembuh 24.568 ekor, potong bersyarat 930 ekor, dan mati 752 ekor. Vaksinasi yang digencarkan telah dilakukan pada 134.855 ekor ternak, di antaranya terhadap 134.721 ekor sapi, 1 ekor kerbau, dan 133 ekor kambing.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, penanganan PMK memang paling efektif melalui vaksinasi. Namun, peternak juga bisa melakukan cara terbaik untuk mengatasi persebaran kasus PMK. ”Yakni dengan sistem sanitasi yang baik dan peningkatan kondisi kesehatan ternak,” tuturnya.

Baca Juga : Bank BUMN Memperkuat Sektor Perdagangan Internasional

Wiku menjelaskan, untuk menyiapkan panduan dasar penanganan PMK, satgas telah mengeluarkan tiga SE. Yakni SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah, SE 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, serta SE 3/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Sekretaris Satgas Penanganan PMK Elen Setiadi juga menyampaikan bahwa instansinya telah menerbitkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di daerah. Inmendagri itu memberikan instruksi kepada para gubernur/bupati/wali kota yang daerahnya terpapar PMK untuk menentukan zonasi pengendalian lalu lintas hewan; membentuk satgas PMK di daerah; menentukan status situasi dan sebaran PMK; serta mengendalikan dan menanggulangi PMK bersama TNI/Polri, kejaksaan, BPKP, dan semua pihak terkait. (jpg)

Editor : Yosep/Yuli-KKL