25 radar bogor

Komisi II DPR Dorong Penerbitan Perppu Daripada Revisi UU Pemilu

ILUSTRASI. DIKEJAR WAKTU: Petugas PPK Wonokromo menyusun perlengkapan logistik yang baru diterima dari KPU Surabaya. (Frizal/Jawapos)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, daripada harus merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan ini merespons usulan KPU terkait status Pemilu 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) baru maupun tiga provinsi baru di Papua.

Baca JugaTingkatkan Omzet UMKM, Bank DKI Ajak Pedagang Manfaatkan KUR dan Layanan Digital

“Kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR jika merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain. Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya daerah otonomi baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (4/7).

Hal ini juga merujuk pada pengalaman jadwal Pilkada Serentak 2020 yang diundur melalui Perppu, dari jadwal semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Bahkan, sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II DPR lebih menyepakati Perppu untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di 3 DOB Papua dan IKN dibandingkan revisi UU Pemilu.

“KPU boleh saja mengusulkan, tetapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” ucap Guspardi.

Legislator PAN ini mengungkapkan, penambahan anggaran Pemilu 2024 akibat adanya tiga wilayah pemekaran di Papua dan IKN baru. merupakan sebuah keniscayaan. Karena itu, membutuhkan pembahasan anggaran hingga hal teknis Pemilu, antara DPR bersama pemerintah dan KPU.

Baca Juga : Giliran Mobil di Atas 2.000 cc Dilarang Beli Pertalite

“Makin cepat makin bagus (soal Perppu). Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” ujar Guspardi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan perlu dilakukan revisi UU Pemilu untuk mengakomodir hukum pemilu di IKN baru dan 3 DOB Papua. Pasalnya, pemilu di 3 DOB dan IKN belum diatur dalam UU Pemilu.

Menurut Hasyim, pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun, paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.

“Yang jelas di Undang-undang (Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR dan pemilu DPD,” tandas Hasyim.(jpg)

Editor : Yosep/Luthfiah – KKL