25 radar bogor

Remaja 19 Tahun Disekap Residivis, Gagal Dicabuli Karena Menstruasi

Ilustrasi pencabulan

MALANG-RADAR BOGOR, Seorang remaja 19 tahun disekap residivis kasus pencabulan berinisial YD (49). Korban berinisial IR disekap di rumah pelaku di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Dua Suporter Persib Meninggal di GBLA, Satu dari Bogor

Motif remaja 19 tahun disekap residivis tersebut adalah ingin mencabuli korban. ”Korban diajak ke rumah pelaku. Kemudian pelaku berupaya untuk mencabuli korban. Namun karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara’langi.

AKP Donny menjelaskan, usai mengikat tangan korban, pelaku kemudian berusaha mencabuli remaja gadis tersebut. Namun, pada saat itu ternyata korban sedang menstruasi.

”Pelaku kesal tidak bisa mencabuli korban, kemudian menyekap korban di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam,” ujar  AKP Donny.

Korban kemudian berhasil melarikan diri dari pelaku yang menyekapnya. Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung. Tak lama, pelaku pun berhasil diamankan.

AKP Donny menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2005. Dia dihukum selama tujuh tahun.

Selain menjadi residivis pelaku pencabulan, tersangka merupakan pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun. ”Pelaku merupakan residivis dan ini sudah ketiga kalinya,” terang AKP Donny.

Baca Juga : Mendag Zulhas Segera Eksekusi Perintah Presiden Turunkan Harga Migor

Berdasar keterangan pelaku, lanjut Donny, dia mengenal orang tua korban. Pada suatu kesempatan, orang tua korban menceritakan bahwa ijazah korban masih tertahan di sekolah karena faktor ekonomi.

Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Hingga terjadi peristiwa remaja 19 tahun disekap residivis. (net)

Editor : Yosep