25 radar bogor

Cemari Lingkungan, Pemcam Berikan Waktu Peternak 40 Hari

Cemari Lingkungan, Pemcam Berikan Waktu Peternak 40 Hari
Cemari Lingkungan, Pemcam Berikan Waktu Peternak 40 Hari

RUMPIN-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Rumpin memanggil peternak telur ayam untuk menyelesaikan dampak lingkungan yang terjadi di wilayahnya.

Sekcam Rumpin Asep Achdiat mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 40 hari untuk peternak tersebut melakukan perbaikan. Supaya tidak ada lagi pencemaran ke pemukiman warga sekitar.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Pemkab Bogor Dukung Pembangunan Gedung Mako Polres Bogor

“Kami meminta ke BPD, RT dan RW setempat agar tetap mengawal dan komunikasi yang baik dengan pengusaha,” jelasnya.

Staf Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor, Joni Weldri Putra menambahkan, sebenarnya ada beberapa cara agar lingkungan sekitar tidak terdampak dengan keberadaan ternak ayam.

Baca juga: Semakin Meluas, Kini Sapi Perah di Kebon Pedes Juga Bergejala PMK

“Mengangkat kotoran minimal tiga kali sehari, mengolah pupuk kompos atau menaburkan kapur supaya tak bau,” kata Joni.

Selain itu, pemilik peternak akan diberikan pembinaan dari dinas terkait sesuai peraturan dan petunjuk itu harus dijalankan.

“Pada pertemuan kali ini, pengusaha membuat kesepakatan bersama, mencari titik temu, agar peternak dan warga ada solusi kedepannya,” tuturnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Terbang ke Swiss, Eril Ditemukan?

Sementara, pemilik peternakan telur, Kosasih mengungkapkan, sedang mencari solusi dari pengusaha dengan warga sekitar.

“Yang jelas kami akan memperbaiki fasilitas ternak, dan itu pasti, karena harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku, SOP berlaku dan akan dijalankan semaksimal mungkin,” kata Kosasih.

Dia berharap kedepan bisa kondusif serta bisa berproduksi dengan baik, dan masyarakat tidak ada masalah. (Abi)

Editor: Rany