25 radar bogor

Dukung Petisi Penyelamatan Hutan Jawa, CEO Minaqu : Jaga Tanaman Endemik Indonesia

CEO Minaqu Indonesia, Ade Wardhana (kanan) bersama Prof Eriyatno. Minaqu mendukung adanya Petisi Penyelamatan Hutan Jawa.
CEO Minaqu Indonesia, Ade Wardhana (kanan) bersama Prof Eriyatno. Minaqu mendukung adanya Petisi Penyelamatan Hutan Jawa.

BOGOR-RADAR BOGOR, Minaqu Indonesia mendukung adanya Petisi Penyelamatan Hutan Jawa yang dikeluarkan Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ).

Baca Juga : Manfaatkan Kultur Jaringan, Minaqu Kebut Jutaan Bibit Tanaman Hias

FPHJ berisi masyarakat desa sekitar hutan, aktivis lingkungan hidup, masyarakat hukum adat, rimbawan, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Petisi Penyelamatan Hutan Jawa itu sekaligus menyikapi SK Menteri yang dikeluarkan pada bulan April lalu itu.

Ketua FPHJ, Eka Santosa dalam petisinya menganggap SK tersebut menjadikan kawasan hutan Pulau Jawa sebagai objek agenda Reforma Agraria, yakni dengan membagi-bagi hutan kepada masyarakat sebagai lahan garapan atau lahan pertanian.

Permen P.39/2017 tentang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan SK Menteri LHK no. 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus justru menimbulkan kerusakan hutan. Tak pelak, konflik sosial antar masyarakat dan juga antara masyarakat dan aparat Perhutani kerap terjadi.

CEO Minaqu Indonesia, Ade Wardhana menilai, pemerintah seharusnya berperan penting dalam menjaga kelangsungan hutan.

Terlebih, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia banyak tersebar di dalam hutan yang mesti dijaga bersama-sama itu. SK yang dikeluarkan justru menimbulkan polemik karena merugikan masyarakat.

“Minaqu Indonesia sangat mendukung petisi Penyelamatan Hutan Jawa sebagai upaya pelestarian hutan, agar tanaman endemik hutan Indonesia tidak punah, karena adanya alih fungsi,” ungkap Ade dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga : Momentum Ramadan, Minaqu Jamin Pendidikan Anak Yatim Sampai Eropa dan Timur Tengah

Tanaman-tanaman endemik itulah yang menjadi plasma nutfah asli nusantara. Berdasarkan pengalaman Minaqu, tanaman asli Indonesia justru banyak diburu oleh pecinta tanaman dari Eropa dan Amerika.

Hal itu seyogyanya terus dijaga untuk memperkenalkan keaslian lingkungan Indonesia yang selalu menjadi dambaan masyarakat internasional.

Ade menambahkan, Minaqu pun sengaja menekankan metode kultur jaringan untuk memperbanyak tanamannya. Ia ingat betul dengan tekadnya melestarikan tanaman hias. Lantaran telah melihat bagaimana eksploitasi besar-besaran terhadap tanaman hutan juga bisa mempengaruhi lingkungan.

“Langkah pelestarian lingkungan itu (melalui kultur jaringan) bisa mencegah agar hutan tidak terus dijarah,” ungkapnya suatu ketika.

Terkait kebijakan mengalihfungsikan hutan lindung dan hutan produksi menjadi KHDPK, dinilai akan mengurangi kawasan hutan karena cenderung mengarah pada pertanian hortikultura.

“Kecenderungan yang ada malah tidak memperbaiki hutan Jawa, tetapi justru menambah parahnya kerusakan hutan Jawa yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, sosial, politik, dan keamanan,” terangnya.

Selain memunculkan petisi penyelamatan hutan jawa, SK berpolemik itu juga sempat mendapatkan banyak penolakan dari karyawan Perhutani. Ratusan karyawan berunjuk rasa di Jakarta, pekan lalu.

Mereka meminta untuk membatalkan SK itu karena bisa berimbas pada gesekan di lapangan karena banyaknya bentuk pengelolaan hutan. (mam)

Berikut isi Petisi Penyelamatan Hutan Jawa yang dilayangkan oleh FPHJ :

  1. Menolak PermenLHK No P39/2017, SK Meteri LHK no 287/2022, dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai obyek Reforma Agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.
  2. Menuntut kepada Pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa.
  3. Menuntut Menteri LHK membatalkan SK Meteri LHK no 287/2022 tentang KHDPK dan menuntut kepada DPR untuk mengawasi dengan ketat menolak berbagai kebijakan Pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa serta konflik sosial masyarakat.
  4. Menuntut kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah untuk memberikan kepedulian yang tinggi terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah.
  5. Mengajak segenap masyarakat, utamanya masyarakat Pulau Jawa untuk bahu membahu menjaga kelestarian hutan Jawa untuk kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyarakat.
  6. Meminta Pemerintah bersama unsur unsur pentahelix terkait untuk merumuskan dan memformulasikan konsep pembangunan hutan Jawa yang strategis, komprehensif, terukur, selaras, terintegrasi, dan legitimate sesuai tujuan pembangunan pulau Jawa yang sehat secara ekologis, produktif, dan mensejahterakan secara berkelanjutan.
  7. Perhutani sebagai organ Pemerintah yang memiliki infrastuktur organisasi legal dalam kawasan hutan Jawa beserta aparat penegak hukum diminta agar mengambil tindakan penyelamatan hutan yang diokupasi oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi chaos atas keberadaan SK Menteri LHK tersebut. (*)

Reporter : Imam Rahmanto
Editor : Yosep