25 radar bogor

Penggunaan Pelat Putih Mulai Diberlakukan Bertahap Tahun Ini, Simak Penjelasannya

Ilustrasi Penggunaan Pelat Putih
Ilustrasi Penggunaan Pelat Putih
Ilustrasi Penggunaan Pelat Putih
Ilustrasi Penggunaan Pelat Putih

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam pada semua kendaraan mulai diberlakukan secara bertahan tahun 2022.

Baca Juga : Pelonggaran Penggunaan Masker, Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat

Kebijakan penggunaan pelat putih ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni;

“TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Ia menyebutkan, penggunaan pelat putih ini untuk kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat. Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” terangnya.

Yusri juga menegaskan, tak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih.

Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan. “Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” imbuhnya.

Baca Juga : Di Forum Pertemuan APEC MRT ke-28, Mendag Lutfi Sebut Kunci Pemulihan Ekonomi Bergeraknya Perdagangan Dunia

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Standardisasi spesifikasi teknis penggunaan pelat putih ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri. (net)

Editor : Yosep