25 radar bogor

Dipaksa Minum Obat Aborsi, Gadis 22 Tahun Tewas Mengenaskan

Ilustrasi petugas KPPS di Kabupaten Bogor meninggal dunia karena kelelahan
Ilustrasi petugas KPPS di Kabupaten Bogor meninggal dunia karena kelelahan

BENGKULU – RADAR BOGOR, Kasus hubungan terlarang berakhir kematian kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis warga Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berinisial AA (22).

Baca Juga : Ibu dan Dua Anaknya Tewas di Kamar dengan Mulut Berbusa

Ia tewas dengan cara yang tragis. Diduga overdosis usai menenggak enam butir obat aborsi.

AA meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RSUD Kepahiang, pada Rabu (6/4/2022), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapati korban yang hendak dimakamkan ternyata mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.

Mendapati hal yang janggal, pihak keluarga langsung melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Kepahiang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ternyata diketahui tengah mengandung janin berusia 11 minggu.

Usut punya usut, korban hamil akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pacarnya berinsial AN (27).

AN diketaui merupakan oknum pegawai BUMN asal Kabupaten Bengkulu Utara yang bertugas di Kabupaten Kepahiang.

Tak menunggu lama, polisi langsung menangkap AN dan rekannya berinisial RY (27). RY adalah seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir ambulans di RSUD Kepahiang.

RY ikut ditangkap karena berperan membantu AN mencarikan obat penggugur kandungan yang dikonsumsi oleh korban.

“Sudah kita terima laporannya, dan saat ini sedang kita tindaklanjuti,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, Jumat (8/4/2022).

Selain mengamankan AN dan RY, aparat juga mengamankan DE (36) yang merupakan tenaga medis di RSUD Kepahiang.

DE ditetapkan sebagai tersangka ketiga lantaran membelikan obat penggugur kandungan dengan memalsukan resep dokter di RSUD Kepahiang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Suparman. (jpg)