25 radar bogor

Soal Tuduhan Gunakan Ijazah Palsu, Perumda Tirta Pakuan Bilang Begini

Direksi Perumda Tirta Pakuan saat menggelar konferensi pers terkait tuduhan menggunakan ijazah palsu.
Direksi Perumda Tirta Pakuan saat menggelar konferensi pers terkait tuduhan menggunakan ijazah palsu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akhirnya angkat bicara terkait adanya unjuk rasa yang baru-baru dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Dewan Pimpinanan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor, di depan kantor PDAM Kota Bogor dan Balaikota Bogor, Rabu (9/3/2022) lalu.

Baca juga: Dituding Gelarnya Palsu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Ini Tempuh Jalur Hukum

Dengan menggelar konferensi pers di ruang Command Center, Selasa (15/3/2022), Rino Indira Dirut Perumda Tirta Pakuan, mewakili direksi lain menyatakan, jika unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung-jawab.

“Namun demikian, perlu diingat pula bahwa setiap warga negara Indonesia yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan harus bertanggungjawab untuk melindungi dan menghargai hak-hak hukum dan kebebasan orang lain, menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,” beber Rino.

Rino menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD Pemuda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang penggunaan ijazah palsu oleh beberapa jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah unjuk rasa yang sesat dan menyesatkan.

“Bila kelompok orang tersebut beritikat baik karena menemukan bukti yang kuat tentang adanya dugaan jajaran Direksi Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggunakan ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dahulu memastikan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan,” ujarnya.

Rino mengungkapkan, jika pihaknya tentu merasa kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA Bogor tersebut.

Pihaknya juga memandang tuduhan tersebut sangat bersifat personal. Secara sengaja dilakukan dan disiarkan dengan tujuan untuk merusak kehormatan atau nama baik selaku pribadi-pribadi yang kebetulan menduduki jabatan sebagai Direksi Perumda Tirta Pakuan Bogor.

“Kemudian, kami juga menyayangkan pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa rekan media yang tidak memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam menyiarkan berita yang diterima. Teman-teman media hanya mengutip hal-hal yang disampaikan oleh beberapa orang Pemuda LIRA Bogor dan dengan sengaja mengabaikan sanggahan yang telah kami sampaikan. Beberapa rekan media juga mempercayai dengan begitu saja tuduhan membabi-buta yang disampaikan oleh para pendemo, sehingga terkesan rekan-rekan media tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS. 7,” ujarnya.

Namun demikian, jelas Rino, pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan ini.

“Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, melalui konferensi pers ini kami ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi. Akan tetapi, bila dikemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengulangi perbuatan sebagaimana tersebut diatas, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum atas dugaan adanya Tindak 3 Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tukasnya.

Mahakati dan Arafat ditunjuk oleh Direksi Tirta Pakuan untuk menjadi kuasaa hukum.

“Secara delik aduan, maka sudah dapat diadukan ke ranah hukum. Namun kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju ke langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA tidak mengulangi lagi hal seperti itu lagi,” ujar Mahakati.

“Tapi tetap pada prinsipnya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut, kalau mereka masih mengulangi aksinya. Dilihat dari niat awal mereka adalah merusak nama direksi, deliknya jelas tanpa konfirmasi. Mereka hanya dapat informasi sepintas, kemudian meneriakan di depan umum dan itu dapat dijatuhi pidana. Tapi kembali lagi, jika kebesaran hati direksi dapat memaklumi hal itu, selain hal itu tidak benar, direksi juga telah memaafkan. Tapi dengan catatan tidak mengulangi lagi, disini terlihat kebesaran hati direksi,” pungkasnya.(*)