25 radar bogor

Dituding Gelarnya Palsu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Ini Tempuh Jalur Hukum

Eka-Wardana
Politisi Partai Golkar Kota Bogor Eka Wardana (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers mengenai tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya di Kantor Golkar Jalan Cikuray, Senin (9/12/2019).
Eka-Wardana
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardana (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Golkar Jalan Cikuray, Senin (9/12/2019). Nelvi/Radar Bogor

BOGOR–RADAR BOGOR, Belakangan santer beredar kabar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana dituding menggunakan gelar sekaligus ijazah palsu.

Politisi Partai Golkar ini pun dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Eka menjelaskan, gelar Msi yang tercantum dalam SK penunjukan Wakil Ketua DPRD diperoleh dari Sekolah Tinggi Administrasi (STIA) Menarasiswa 2017 lalu.

Sedangkan untuk gelar S.I.P didapatkannya setelah menempuh pendidikan di STISIP Syamsul Sukabumi.

Eka pun tak tinggal diam, melalui kuasa hukumnya Herdian Nuryadin, pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tudingan yang tidak berdasar tersebut.

“Kami akan menempuh jalur hukum, akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan Polresta Bogor Kota,” ungkapnya kepada awak media di kantor DPD Golkar Kota Bogor, Senin (9/12/2019).

Herdian melanjutkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pelaporan ke Dewan Pers lantaran tudingan tersebut telah bereda di salah satu media namun jurnalis yang bersangkutan tidak pernah mengkonfirmasi langsung kliennya.

“Tidak ada cover both side, dan tidak menjunjung azas praduga tidak bersalah kepada klien kami. Hal-hal itu akan kami bawa ke Dewan Pers, kami hargai dan akan melihat prosesnya di Dewan Pers dan akan kami lanjutkan baik secara pidana maupun perdata,” terang Herdian.

Dia menjelaskan, setidaknya ada 7 artikel berita yang membahas soal tudingan penggunaan gelar juga ijazah palsu Eka Wardhana yang seluruhnya juga tidak ada konfirmasi kliennya. 7 artikel itu pun, kata Herdian yang akan dijadikan bukti.

“Dalam minggu ini akan kami laporkan jurnalisnya, karena jelas klien kami dirugikan mengingat posisinya kini sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor. Selain itu, STISIP Syamsul Sukabumi pun merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan ini, terlebih mereka kini sedang dalam tahap akreditasi,” tuturnya.

Sementara itu, Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan Aang Rahmatullah mengatakan, berkaitan dengan masalah yang sedang di hadapi alumni STISIP atas nama Eka Wardhana, pihak STISIP sudah mendapatkan sebuah informasi langsung dari LL Dikti tentang verifikasi Ijazah atas nama Eka Wardhana.

“Sebetulnya perlu saya sampaikan bahwa kalau berdasarkan verifikasi itu sudah selesai dari LL Dikti yang sudah melakukan verifikasi ke kampus dan itu dianggap sudah selesai tidak ada masalah. Saya nanti akan tunjukan bukti-bukti verifikasi, berita acara dan lain sebagainya. Perlu saya sampaikan bahwa Eka Wardhana ini sudah jadi alumni dan lulus di tahun 2006 dari STISIP Syamsul Ulum Sukabumi,” ungkap Aang mewakili pihak kampus STISIP. (wil/c)