25 radar bogor

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi di Gunung Putri

Polres Bogor bersama Tim Kawal BUMN sita gudang penyimpanan solar ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (27/1/2022). Hendi Novian
Polres Bogor bersama Tim Kawal BUMN sita gudang penyimpanan solar ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (27/1/2022). Hendi Novian

GUNUNG PUTRI-RADAR BOGOR,  Polres Bogor mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar Bersubsidi di wilayah Gunung Putri. Tersangka AS (32) diamankan sebagai otak dari tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor yang menyelidiki adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah Gunung Putri.

Baca juga: Gudang Penimbunan BBM Digerebek, Modusnya Beli di SPBU Pakai Mobil Boks Dimodifikasi

“Modus pelaku, AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom-pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan lima unit mobil box yang telah di modifikasi,” ungkapnya di lokasi penimbunan solar di Gunung Putri (27/1/2022).

Dimana, sambung Kapolres, masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung solar hingga 2000 liter, serta dilengkapi dengan alat alcon atau alat sedot.

Kemudian, hasil pengangkutan solar-solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter. Selain itu, juga ditemukan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter di lokasi penimbunan.

Sedangkan pelaku menjual solar timbunan tersebut kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter. Mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga Rp. 8.300 perliter.

Dalam sehari, AS mampu menjual solar hingga 20.000 liter perhari dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp 46-50 juta. Beraksi sejak November 2021, AS telah merugikan negara selama 2 bulan sebesar Rp 3 miliar.

AS disangkakan telah melakukan kegiatan penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah dan melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan dan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin usaha.

“Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda 60 milyar rupiah,” pungkas AKBP Iman.(cok)