25 radar bogor

Amankan 20 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, Kapolresta : Pelaku Diancam Hukuman Mati!

Amankan 20 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, Kapolresta : Pelaku Diancam Hukuman Mati
Amankan 20 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, Kapolresta : Pelaku Diancam Hukuman Mati

BOGOR-RADAR BOGOR, Satnarkoba Polresta Bogor Kota merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bogor Raya pada priode Desember 2021 hingga Januari 2022.

Baca juga: Sebulan, 2,2 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan di Bogor

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, ada 20 tersangka bandar dan kurir narkoba jaringan Bogor Raya yang diamankan dalam satu bulan terakhir.

Dari hasil penangkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan 2,4 kg sabu, dan 1,46 kg ganja.

“Tersangka ini umumnya jaringan Bogor Raya, yang meliputi Bogor Kota dan Kabupaten serta Cianjur,” kata Kombes Pol Susatyo dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Pospol Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1/2022).

“Modus masih sama, umumnya menggunakan modus alamat atau sale terputus, diantara penjual dan pembeli menentukan titik yang sudah diatur,” sambungnya.

Adapun rincian pengungkapan kasus tersehut oleh Polresta Bogor Kota, pertama pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 507 gram dengan pelaku atas nama TB Rahman Hidayat (36).

Kedua, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 124,12 gram dengan pelaku atas nama Denis Saepulloh (33)

Ketiga, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13 gram dengan pelaku atas nama Ismail Fahmi (30).

Keempat, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 gram dengan pelaku atas nama Muhamad Renov (25).

Kelima, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 gram dengan pelaku atas nama Erik Ardiawan (27).

Keenam, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,6 gram dengan pelaku atas nama Syahril Pulungan (29).

Ketujuh, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 27 gram dengan pelaku atas nama Firmansyah alias Imang (52).

Kedelapan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 gram dengan pelaku atas nama Dika Bin Onang (30).

Kesembilan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 29 gram dengan pelaku atas nama Muhamad Pramono (27), dan tersangka Tian Septiadi (27).

Kesepuluh, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 gram dengan pelaku atas nama Yoga Pamungkas (25).

Kesebelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja seberat 900 gram dengan pelaku atas nama Mulyadi (26)

Keduabelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 gram dengan pelaku atas nama Abdul Ajis (23).

Ketigabelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 gram dengan pelaku atas nama Sandi Rahmat Kurniawan (21) dan tersangka Ramjani (21).

Keempatbelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 gram dengan pelaku atas nama Muhamad Mulya Agung (21).

Kelimabelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja seberat 500 gram dengan pelaku atas nama Donny Setiawan (21)

Keenambelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 gram dengan pelaku atas nama Elvin (39)

Ketujuhbelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 gram dengan pelaku atas nama HERI (49)

Terakhir, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,42 kg dan ganja seberat 60 gram dengan pelaku atas nama Muftie Ahmad (31) dan Rahmat Maulana Ramadhan.

Menurut Kombes Pol Susatyo, pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap peredaran narkotika di Kota Bogor. Untuk itu, ke-20 tersangka ini akan dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” ucap Kapolresta.

“Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat, agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mengindikasikan ada satu daerah atau orang yang mencurigakan peredaran gelap narkotika,” tukasnya.(ded)