25 radar bogor

PPKM Level 3 Saat Nataru, Catat Nih Jadwal dan Aturannya

ilustrasi Tahun baru. PPKM Level 3 akan diterapkan selama Libur Nataru
ilustrasi Tahun baru. PPKM Level 3 akan diterapkan selama Libur Nataru
ilustrasi Tahun baru. PPKM Level 3 akan diterapkan selama Libur Nataru
ilustrasi Tahun baru. PPKM Level 3 akan diterapkan selama Libur Nataru

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga : Jokowi Minta Semua Pihak Dukung PPKM Level 3 Untuk Mengantisipasi Kasus Melonjak

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pun mengatur, pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Sejumlah pengetatan pun dilakukan selama PPKM Level 3 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya pekerja dan buruh diimbau tidak mengambil cuti selama periode libur Nataru.

“Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru,” demikian bunyi imbauan sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 62/2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan mudik sepanjang periode libur Nataru. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” tulis Tito.

Pemerintah juga akan mengetatkan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Bahkan, akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.

Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal
Tahun 2021. Kedua tempat perbelanjaan. Ketiga, tempat wisata lokal. “Hal ini dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3,” tutur Tito.

Selain itu, sekolah juga diminta tidak diliburkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Melakukan imbauan kepada sekolah, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” kata Toto.

Pemerintah juga meminta kepada pihak sekolah agar membagikan rapot semester 1 bagi para pelajar dilakukan pada Januari 2022. “Pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022,” tulis Tito.

Selain itu, aturan ini juga melakukan pengetatan atau pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” tulis Tito menandaskan. (jpg)