25 radar bogor

Soal Guru Madrasah Wajib S-1, Kemenag Kota Masih Tunggu Juknis

Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru
Ilustrasi guru madrasah, (ist)

MALANG-RADAR BOGOR, Semangat menggenjot mutu dan profesionalitas tenaga pendidik madrasah sedang dilakukan Kementerian Agama RI. Salah satunya dengan membuat regulasi baru terkait kualifikasi guru. Mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik.

Baca juga : Kanwil Kemenag dan Forum Guru Dilarang Gandakan Soal Ujian Madrasah

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Isi peraturan tersebut di antaranya, guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat (swasta) harus berkualifikasi sarjana atau S1. Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Mustofa Fahmi menuturkan, aturan tersebut untuk mewujudkan tenaga pendidik yang lebih profesional. Saat ini, pengangkatan guru madrasah mempunyai penjamin mutu dan standar yang baik. “Ada peraturan pendidik harus moderat, berkualifikasi akademik S1/D4 dan instrumen penilaian lainnya. Ini akan menjadi indikator bahwa pemerintah saat ini sangat konsen meningkatkan seluruh kualitas pendidik di madrasah swasta,” ujar Fahmi saat ditemui dalam acara Penyerahan Penghargaan Porseni Madrasah Kota Malang, Sabtu (20/11).

Langkah selanjutnya, pihaknya bakal melakukan sosialisasi secara masif, melibatkan Kemenag Provinsi maupun Kemenag Kabupaten/Kota. Fahmi menambahkan, saat ini juga tengah dirumuskan mengenai pedoman teknis baik dari pengangkatan, penataan dan distribusi guru madrasah swasta.

“Kami nanti siapkan dalam fitur aplikasi bernama Simpatika, seluruh masyarakat akan mampu melihat secara langsung. Bahwa madrasah swasta sebanyak 82 ribu (seluruh Indonesia) kelebihan, kekurangan atau sudah pas jumlah gurunya,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Malang Dr Muhtar Hazawawi MAg mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu juknis (petunjuk teknis) terkait aturan Pengangkatan Guru Madrasah Swasta itu. Menurut Muhtar, salah satu aturan yakni tenaga pendidik harus berpikir moderat sejalan dengan program unggulan Kementerian Agama RI. Program tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk memberikan pembelajaran murid madrasah untuk berkarakter moderat. “Artinya beragama itu mengambil jalan tengah, tidak boleh ekstrem kanan atau kiri,” ucapnya.

Sejauh ini, dituturkan Muhtar belum ada tenaga pendidik yang kontra terhadap aturan tersebut. Semua pihabila waktuk sepakat, untuk menanamkan karakter moderat kepada murid madrasah sejak dini. (adk/nay)