25 radar bogor

Pemdes Tajur Desak PT TBU Hentikan Kegiatan Galian C Ilegal

Pemdes Tajur Desak PT TBU Hentikan Kegiatan Galian C Ilegal
Pemdes Tajur Desak PT TBU Hentikan Kegiatan Galian C Ilegal

CITEURUEP-RADAR BOGOR, Galian C ilegal di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor mengancam keselamatan warga.

Baca Juga : Tinjau BPBD, Pemkab Bogor Antisipasi Bencana Alam

Pemerintah Desa (Pemdes) Tajur meminta, agar PT Tajur Bakti Utama (TBU) segera menghentikan kegiatan galian.

Kepala Desa Tajur, Ade Safrudin mengatakan, dirinya tidak setuju dengan adanya operasi galian C milik PT TBU, yang sudah berjalan.

“Banyak alat berat dan juga lalulintas truk yang membahayakan warga desa tajur, saya minta galian itu diberentikan,” kata Ade Safrudin.

Ade Safrudin menyesalkan jawaban surat yang diberikan pihak PT TBU, bahwa pihaknya malah merasa paling tahu lokasi di Desa Tajur.

“Saya kecewa balasan surat dari pihak PT TBU, mereka berdalih bahwa kondisi jalan disini tidak pernah terjadi macet dan juga kondisi jalan pun tidak pernah licin kata mereka,” tambahnya.

Ade Menambahkan, PT Tajur Bakti Utama (TBU) ini memiliki lahan seluas puluhan hektar di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dan tidak berkordinasi dengan Pemerintah Desa.

“Memang mereka punya lahan 98 hektar seharunya ada kordinasi dengan kami selaku desa. Kami pun sudah melayangkan permohonan pengehentian kegiatan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Citeureup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” tungkasnya.

Sementara itu, Camat Citeureup, Ridwan Said mengaku telah menerima aduan dari pemerintah Desa Tajur dan akan melakukan pengentian operasional.

“Ya, kami sudah menerima keluhan yang disampaikan kepala desa tajur terkait galiam C tersebut. Saya sudah perintahkan kepada pol pp kecamatan untuk datang ke lokasi dan dilakukan pengentian,” pungkasnya. (CR)