25 radar bogor

Minta Gugus Tugas Reformasi Agraria Selesaikan Masalah Sengketa Tanah

Sengketa Tanah
Rapat kooridinasi gugus tugas reforma agraria terkait sengketa tanah.

BABAKAN MADANG-RADAR BOGOR, Cegah kasus sengketa tanah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta gugus tugas reforma agraria (GTRA) mampu selesaikan PP permasalahan pertanahan. Musababnya, kerap terjadi saling klaim kepemilikan lahan.

Cegah Sengketa, Dukung Program Nasional Tanah Bersertifikat

“Gugus tugas ini berfungsi menyelesaikan semua permasalahan sengketa tanah termasuk tanah yang habis masa izinnya,” kata Bupati Ade Yasin kepada wartawan, Minggu (17/10).

Bahkan, ia melihat masalah sengketa tanah yang masih tumpang tindih ini perlu ditata, baik kepemilikannya, status haknya, pemanfaatannya maupaun kegunaannya, agar ke depannya tidak menimbulkan konflik.

“Makanya kami bentuk gugus ini minimal mampu meredam semua masalah supaya tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” tegasnya.

Ade menambahkan, salah satu agenda prioritas yang harus dibereskan adalah plotting tanah di Kecamatan Tamansari seluas 100 hektare, yang sekarang berkurang karena ada beberapa yang sudah dikuasai pihak lain.

“Ini harus ditertibkan, dan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Karena, perlu penanganan yang berkelanjutan untuk menyelesaikan masalah tanah,” tambanya.

Masalah sengketa tanah
Sementara itu, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengungkapkan, adanya GTRA mampu menyelesaikan, menata, kepemilikan tanah, agar tak ada polemik atau sengketa tanah antar pihak.

“Agenda prioritas GTRA yakni, pertama lokasi di Kecamatan Nanggung, kedua tanah plotting Kecamatan Tamansari, kemudian terakhir di Kampung Reforma Agraria di Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi,” pungkasnya. (abi)

Editor : Yosep