25 radar bogor

Langgar Perda, Puluhan Spanduk Iklan Perumahan Ditertibkan

Spanduk iklan perumahan
Petugas Satpol PP Kecamatan Parung saat menertibkan spanduk iklan perumahan yang tak berizin.

PARUNG – RADAR BOGOR, Puluhan spanduk iklan perumahan di sepanjang Jalan Raya Parung ditertibkan Satpol PP Kecamatan Parung. Selain melanggar Perda (Peraturan Daerah), spanduk-spanduk liar itu dinilai menganggu estetika sarana publik.

Perketat Pengawasan Perizinan, Sasar Perumahan di Parung Panjang

“Ada 35 spanduk iklan perumahan yang tidak memiliki izin resmi, terpaksa kami copot,” ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Parung, Endang Darmawan Selasa, (12/10/2021).

Menurutnya, spanduk iklan perumahan itu berkibar di sekitar wilayah Desa Waru dan Desa Jabon. Di mana, letak pengembang perumahan menancapkan usahanya di wilayah tersebut.

Selain mengganggu nilai keindahan, keberadaan spanduk iklan perumahan itu juga melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum). Tidak memiliki izin artinya tidak menghasilkan PAD bagi Pemkab Bogor.

“Seharusnya pengusaha pengembang mengurus perizinan promosi dahulu sebelum memasang alat – alat promosi,” jelas Endang.

Pihaknya mengimbau kepada para pengusaha baik properti maupun rokok yang biasa menggunakan alat promosi spanduk, untuk tertib administrasi.

Hal itu dilakukan agar terjaganya ketertiban serta adanya retribusi yang sesuai dengan aturan Perda. “Kami akan menindak tegas berbagai kegiatan yang terbukti melanggar perda,” tegas Endang.(cok)

Editor : Yosep