25 radar bogor

Masuk Kantor, Pegawai Pemkab Bogor Wajib Gunakan PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi
Sejumlah pegawai mengikutim tes antigen di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,. Bupati Bogor berencana memasang aplikasi Pedulilindungi disetiap kantor dinas sehingga para pegawai bisa terpantau. foto : Hendi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Para pegawai di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat bisa berkantor.

Ingin Naik Angkutan Umum, Penumpang Wajib Instal PeduliLindungi

“Jadi bagi pegawai yang sudah divaksin, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk digunakan saat masuk dan keluar tempat kerja,” kata Bupati Ade Yasin, Rabu (22/9/2021).

Ia mengaku, kebijakan ini diberlakukan seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober 2021, sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19, agar sektor tersebut bisa terus berjalan.

“Untuk sektor ini sudah mulai bisa Work From Office (WFO) maksimal 25 persen selama kebijakan PPKM ini berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan, beberapa sektor non esensial yang kembali diizinkan beroperasi yakni hotel, restoran, pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ballroom dan kafe.

“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,” jelasnya.

PeduliLindungi

Dalam kebijakan itu pula, Pemkab Bogor juga mewajibkan para orang tua yang memiliki anak di bawah 12 tahun untuk melakukan skrining.

“Untuk anak ini, wajib menunjukkan hasil negatif antigen (h-1) atau pcr (h-2),” tambahnya.

Sementara untuk gym dan ruang pertemuan, Pemkab Bogor hanya memperbolehkan pengunjung maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Untuk kafe jam operasional mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Setiap meja hanya dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. (abi)

Editor : Yosep