JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah telah mengizinkan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di PPKM level 1-3. Namun, belum semua sekolah yang melaksanakan PTM terbatas tersebut.
“Setiap daerah punya persentase yang melakukan PTM terbatas yang sangat berbeda, tentunya banyak korelasinya dengan pandemi di masing-masing daerah atau dengan kenyamanan pemerintah daerahnya,” tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI dikutip, Rabu (25/8).
Ia pun menyampaikan bahwa terdapat 12 daerah yang masih dilarang terselenggaranya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Padahal wilayah tersebut tidak berada di PPKM level 4. “Ada beberapa daerah yang masih melarang PTM terbatas dilarang oleh Pemdanya, padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya ya,” imbuhnya.
Baca Juga: Ingin Naik Angkutan Umum, Penumpang Wajib Instal PeduliLindungi
Berikut wilayah yang masih melarang adanya PTM terbatas, antara lain:
1. Pemprov Kepulauan Riau
2. Pemprov Jawa tengah
3. Pemprov Sulawesi Utara
4. Pemkot Serang
5. Pemprov Gorontalo
6. Pemkab Lampung Tengah
7. Pemkab Tanggamus
8. Pemkab Lampung Utara
9. Pemkab Waykanan
10. Pemkab Pesawaran
11. Pemkab Tulang Bawang
12. Pemkab Mesuji
“Ini adalah beberapa daerah yang secara eksplisit dilarang oleh Pemda-nya, jadi bapak ibu (Komisi X) tolong dukungannya untuk mensosialisasikan ini agar ini (PTM) segera dilakukan karena kalau tidak korbannya adalah anak-anaknya,” imbuhnya.
Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin