TNI Urusi Baliho Rizieq, Ini Saran Fahri untuk Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim (UMI) Indonesia Fahri Bachmid menjelaskan, tentang kedudukan, tugas dan wewenang TNI.

Hal ini setelah keputusan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan TNI menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab menuai polemik.

Menurut Fahri, Pangdam Jaya tidak boleh bertindak sewenang-wenang jika mengacu pada tugas pokok serta peran TNI dalam sebuah negara demokrasi berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

“TNI sebagai organ konstitusional, berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, baik dalam konteks penggunaan kekuatan, operasi militer untuk perang, maupun operasi militer non perang,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisinya pada JawaPos.com, Minggu (22/11/2020).

Sehingga, kata Fahri, tidak boleh ada langkah sepihak serta subjektif yang diambil oleh seorang Panglima dengan alasan apapun, karena ada otoritas politik yang berwenang untuk itu, yaitu Presiden bersama DPR. “Hal tersebut sejalan dengan ciri khas demokrasi konstitusional,” imbuhnya.

Menurut Fahri, gagasan pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.

“Itu sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional goverment), atau (limited goverment, restrained goverment),” papar Fahri.

Sehingga, idealnya Pangdam Jaya harus bertindak berdasarkan kewenangan yang sah-legal, serta tidak dibenarkan secara hukum bertindak secara sewenang-wenang yang mengarah pada suatu “eigenrichting” yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip negara hukum serta supremasi konstitusi.

Lebih lanjut, Fahri juga menyarankan Presiden Jokowi untuk berani bersikap meluruskan polemik keputusan Pangdam Jaya yang memerintahkan TNI menururunkan baliho Habib Rizieq tersebut.

Sebab, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara berdasarkan ketentuan pasal 10 UUD NRI Tahun 1945.

“Hal ini, agar sejatinya TNI berada pada paradigma yang telah digariskan oleh konstitusi negara, dan kepada Menkopolhukam serta Menteri Pertahanan untuk dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang lebih strategis sebab persoalan ini adalah sangat elementer karena terkait dengan kehidupan demokrasi konstitusional serta prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

Dijelaskan Fahri, UUD NRI Tahun 1945, khusunya ketentuan norma pasal 30 ayat (3) menjelaskan, TNI merupakan alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.

Kemudian, jika dilihat dari dimensi konstitusi, maka dengan adanya Amandemen UUD 1945, kedudukan dan eksistensi TNI dan POLRI tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) dan ayat (4) dengan rumusan seperti,

Pertama, TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara.

Kedua, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.

Esensinya kehadiran militer dalam suatu negara seperti yang diatur didalam UU RI No.34/2004 untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“Dari doktrin itu telah menegaskan bahwa urusan negara pada aspek pertahanan adalah tugas TNI sebagai organ konstitusional. Artinya tugas TNI sesuai konstitusi sangatlah strategis dan vital, sehingga jangan di “Downgrade” ke level yang teknis yang sejatinya menjadi kewenangan lembaga lain,” pungkas Fahri. (jpg)