Viral, Aksi Pemotor Terobos Perlintasan Rel Kereta Nambo Bogor, Berpegangan di Tiang

Aksi seorang pemotor berpegangan pada sebuah tiang setelah nekat menerobos perlintasan rel kereta Nambo Bogor.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat seorang pemotor melewati jalur kereta Cibinong-Nambo Bogor, viral di media sosial.

Pengendara motor itu memilih jalan pintas dengan terobos lintasan jembatan rel kereta yang masih aktif.

Dalam video yang diunggah melalui media sosial @jalurnambo, Minggu (1/11/2020) terlihat kereta sedang melintas di jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong – Nambo, Bogor.

“HATI-HATI, Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi? Sayangi nyawa kalian, selalu Berhati-hati,” caption video tersebut, Minggu (1/11/2020) seperti dilansir detik.com.

Namun ada pemandangan tak biasa, sepeda motor terparkir di sisi jembatan tanpa pengemudi. Saat video berlanjut, terlihat sosok pria berusaha menyelamatkan diri dengan memegang erat tiang di sisi kanan kereta.

Kurangnya kesadaran para pengendara atas peringatan bahaya menerobos perlintasan rel kereta api adalah satu dari beberapa faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas di sekitar jalur rel kereta api. Peristiwa itu pun memancing respon warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan pemotor tersebut.

Aksi seorang pemotor berpegangan pada sebuah tiang setelah nekat menerobos perlintasan rel kereta Nambo Bogor.

“Untungnya masih bisa ambil keputusan itu pengendaranya, tapi tetap jangan diulang kembali ya…. Karna jembatan kereta bukan untuk jembatan motor atau sejenisnya,” komen salah satu warganet. “Yaampun udah kayak spiderman,” komen yang lainnya.

Jangankan untuk melintasi jalur kereta, pengendara harus mengutamakan kereta untuk melintas, sebelum kita menyeberangi jalur kereta.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa, penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (dtk/ysp)