25 radar bogor

Amnesty Kecam Tindakan Represif Kepolisian Hadapi Pendemo Omnibus Law

Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan penggunaan kekuatan berlebih dalam menghadapi para pengunjuk rasa.

Pemerintah Indonesia harus memastikan terwujudnya penghormatan penuh atas meluasnya demonstrasi menyikapi pengesahan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

Pernyataan ini menyusul laporan adanya insiden kekerasan dan penangkapan terhadap ratusan pengunjuk rasa di berbagai kota selama 6-8 Oktober 2020. Sebab berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa sebagai protes pengesahan UU Cipta Kerja.

“Demonstrasi adalah pelaksanaan hak asasi manusia atas kemerdekaan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pihak berwenang harus memperbolehkan setiap warga masyarakat, baik buruh, petani maupun mahasiswa dan pelajar Indonesia untuk bisa berdemonstrasi secara bebas dan damai,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020) malam.

“Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu, berlebihan atau eksesif, apalagi jika sampai mengintimidasi demonstran,” sambungnya.

Catatan Amnesty, tak segan aparat melakukan tindakan represif kepada para pemgunjuk rasa, sedikitnya 180 pengunjuk rasa di Bandung terluka. Sementara di Serang, Banten 24 mahasiswa juga mengalami luka bahkan hingga gegar otak.