6 Warga Bogor Selatan Positif Covid-19, Operasi Masker Lebih Gencar

Warga yang terjaring razia masker di Bogor Selatan, saat disanksi membersihkan selokan. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Kini hampir setiap hari, operasi untuk menjaring para pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan.

Tak hanya melibatkan para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), razia juga mulai diintensifkan aparatur wilayah. Baik dari kecamatan maupun kelurahan.

Senin (14/9/2020), aparatur di Kecamatan Bogor Selatan menggelar razia warga yang tak menggunakan masker. Ini sudah kali keempat, operasi dilakukan di wilayah Bogor Selatan. Ditambah, per hari kemarin, ada enam warga yang baru terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ikhtiar kita adalah terus melakukan edukasi kepada warga. Bahwa penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari di masa seperti ini adalah menjadi satu keharusan, yang harus kita lakukan,” beber Camat Bogor Selatan, Hidayatulloh saat operasi masker di wilayah Bogor Selatan, kemarin.

Kata Hidayat, operasi ini merupakan bentuk kerja memutus rantai penyebaran covid. Di mana bukan hanya pemerintah daerah yang memiliki tugas itu, namun hingga ke tingkat paling bawah.

“Bahwa memang kita tidak main – main. Kita tetap bersungguh – sungguh dalam memutus mata rantai covid,” tambahnya.

Warga yang terjaring razia masker di Bogor Selatan, saat disanksi membersihkan selokan. Sofyansyah/Radar Bogor

Sementara, Pemkot Bogor melalui Satpol PP Kota Bogor menjaring 546 pelanggar warga yang tak menggunakan masker.

Dari ratusan orang itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor baru memberikan denda administratif kepada enam pelanggar.

Sanksi denda ini sesuai dengan turunnya Peraturan Gubernur (Pergub) 60, yang diterjemahkan dalam Perwali Nomor 64, kemudian Perwali 110 dan penerapan sanksi di Perwali 107 Tahun 2020. Enam pelanggar ini memilih sanksi denda sebesar Rp50 ribu.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana awalnya pihaknya menegakkan Perwali Nomor 110 Tahun 2020 tersebut tentang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Salah satunya pelanggaran terhadap penggunaan masker. Bahwa masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker, langsung mendapat tindakan.

”Sosialisasi sudah kami lakukan, bahkan sudah cukup dengan waktu hampir enam bulan orang sudah paham dengan covid, kemudian keluar dengan menggunakan masker,” ketusnya. (dka/c)