Dua Kali Jadi Tahanan KPK, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi yang Menjerat Rachmat Yasin

KPK mengumumkan penahanan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin pada Kamis (13/8/2020) malam tadi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Kakak kandung Bupati Bogor, Ade Yasin ini resmi ditahan mulai Kamis (13/8/2020) malam ini.

Penahanan kembali RY ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar jumpa pers pada Kamis (13/8/2020) malam. Ini merupakan yang kedua kalinya bagi RY menjadi tahanan KPK.

Berikut perjalanan kasus korupsi yang membelit mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin:

RY pertama kali ditangkap KPK pada Rabu 7 Mei 2014 malam sekitar pukul 19.00 WIB. KPK mencokok Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor.

Saat itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.

Setelah menjalani penahanan dan pemeriksaan, kasus RY ini pun masuk persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berlangsung pada Kamis (27/11/2014), RY divonis lima tahun enam bulan penjara.

Vonis ini terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar. Selain hukuman tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

RY dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah beberapa tahun mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, RY pun bisa menghirup udara bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, baru beberapa hari pulang ke rumahnya di Bogor, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

KPK menjelaskan konstruksi perkara terkait penetapan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan penerimaan gratifikasi. Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

“Setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009, RY diduga beberapa kali melakukan penemuan baik resmi maupun tidak dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu.

Setelah dua kali menyandang status tersangka korupsi oleh KPK, RY kembali menjalani pemeriksaan. Bahkan, beberapa pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor, ikut-ikutan dipanggil KPK sebagai saksi.

Kali ini, RY tersandung kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi. Setelah satu tahun lebih menyandang status tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK, hari ini Kamis (13/8/2020), Rachmat Yasin akhirnya kembali di tahan.

RY ditahan setelah tadi siang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, akhirnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengumumkan penahanan kepada pada Kamis (13/8/2020) malam tadi.(pin)