25 radar bogor

Dua Kali Jadi Tahanan KPK, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi yang Menjerat Rachmat Yasin

KPK mengumumkan penahanan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
KPK mengumumkan penahanan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin pada Kamis (13/8/2020) malam tadi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Kakak kandung Bupati Bogor, Ade Yasin ini resmi ditahan mulai Kamis (13/8/2020) malam ini.

Penahanan kembali RY ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar jumpa pers pada Kamis (13/8/2020) malam. Ini merupakan yang kedua kalinya bagi RY menjadi tahanan KPK.

Berikut perjalanan kasus korupsi yang membelit mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin:

RY pertama kali ditangkap KPK pada Rabu 7 Mei 2014 malam sekitar pukul 19.00 WIB. KPK mencokok Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor.

Saat itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.

Setelah menjalani penahanan dan pemeriksaan, kasus RY ini pun masuk persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berlangsung pada Kamis (27/11/2014), RY divonis lima tahun enam bulan penjara.

Vonis ini terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar. Selain hukuman tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.