25 radar bogor

Dua Kali Jadi Tahanan KPK, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi yang Menjerat Rachmat Yasin

KPK mengumumkan penahanan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

RY dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah beberapa tahun mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, RY pun bisa menghirup udara bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, baru beberapa hari pulang ke rumahnya di Bogor, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

KPK menjelaskan konstruksi perkara terkait penetapan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan penerimaan gratifikasi. Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

“Setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009, RY diduga beberapa kali melakukan penemuan baik resmi maupun tidak dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu.

Setelah dua kali menyandang status tersangka korupsi oleh KPK, RY kembali menjalani pemeriksaan. Bahkan, beberapa pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor, ikut-ikutan dipanggil KPK sebagai saksi.

Kali ini, RY tersandung kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi. Setelah satu tahun lebih menyandang status tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK, hari ini Kamis (13/8/2020), Rachmat Yasin akhirnya kembali di tahan.

RY ditahan setelah tadi siang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, akhirnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengumumkan penahanan kepada pada Kamis (13/8/2020) malam tadi.(pin)