Punya Aset di Bogor, Ini Sosok Jaksa Pinangki yang Sering Bertemu Buronan Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung

JAKARTA-RADAR BOGOR, Masyarakat tengah menyoroti sosok Jaksa berparas cantik bernama Pinangki Sirna Malasari. Itu tidak lain setelah fotonya dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, beredar luas di media sosial (medsos)

Pertemuan Jaksa Pinangki yang dengan buronan paling dicari itu diduga terjadi pada 2019. Ini menjadi ironis, lantaran Djoko Tjandra sudah 11 tahun buron dari Kejaksaan Agung, tempat Jaksa Pinangki bekerja, institusi tempatnya bernaung.

Pinangki sendiri dikabarkan pernah bertugas dan kuliah di Bogor. Kini, Jaksa Pinangki sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pencopotan tersebut juga atas alasan Pinangki sudah 9 kali ke luar negeri tanpa seizin atasan pada 2019. “Yang bersangkutan dinonjobkan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono seperti dilansir dari kumparan, Sabtu (1/8/2020).

Berdasarkan laman LinkedIn, Jaksa Pinangki mencantumkan profil bahwa ia merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung.

Ia mengaku berpengalaman sebagai jaksa dan pengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan. “Meraih gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Padjajaran (PhD),” tulis Pinangki di laman LinkedIn-nya.

Ia tercatat menempuh pendidikan SI Hukum di Universitas Ibnu Khaldun (Uika) Bogor pada 2000-2004. Lalu ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Indonesia pada 2004-2006. Terakhir, jaksa Pinangki meraih gelar doktor hukum setelah menempuh S3 di Universitas Padjajaran pada 2008-2011.

Latar belakang pendidikan S3 Pinangki sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Tercatat Anita juga mengambil S3 Hukum di Universitas Padjajaran dalam kurun 2008-2011. Namun belum diketahui apakah karena kesamaan tempat kuliah ini keduanya saling mengenal.

Saat sidang promosi doktor pada 14 Oktober 2011, Jaksa Pinangki menyampaikan disertasinya yang berjudul “KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi”.

Dalam salah satu poin disertasinya seperti dikutip dari laman Unpad, Pinangki mengangkat tema kewenangan KPK di bidang penuntutan.

Saat itu Pinangki mempersoalkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum sesuai Pasal 21 ayat (4) UU 30/2002 tentang KPK.

Menurut Pinangki, pimpinan KPK tak berwenang sebagai penuntut umum. Selain itu, KPK juga tak berwenang mengangkat jaksa independen. Sebab sesuai Pasal 13 KUHAP, penuntut umum haruslah seorang jaksa.

Pinangki menilai hal itu berbeda dengan penyidik yang tak dimonopoli Polri sebagaimana Pasal 6 KUHAP. Sehingga KPK masih bisa merekrut penyidik independen di luar Polri.

“KPK membentuk penyidik independen, relevan, dan memiliki dasar hukum pada ketentuan hukum. Akan tetapi KPK tidak dimungkinkan untuk merekrut penuntut umum independen yang non jaksa,” ujar Pinangki dalam sidang promosi doktor.

Kini berdasarkan UU KPK yang baru yakni UU 19/2019, kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dihapus. Dalam Pasal 21 ayat (3) UU 19/2019, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

Selain berkarier sebagai jaksa sejak 2005 hingga kini, Pinangki pun pernah berprofesi sebagai dosen. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada 2013-2015 dan Universitas Trisakti pada 2015-2019.

Sebagai penyelenggara negara, Jaksa Pinangki wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ia terakhir lapor pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II J.A.M Kejaksaan Agung.

Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 6.838.500.000 berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Jakarta Barat senilai Rp 6.008.500.000.

Kendaraan yakni mobil Nissan Teana 2010, Toyota Alphard 2014, dan Daihatsu Xenia total senilai Rp 630 juta. Kas dan setara kas Rp200 juta.(pin/kum)