25 radar bogor

Punya Aset di Bogor, Ini Sosok Jaksa Pinangki yang Sering Bertemu Buronan Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung

Pinangki menilai hal itu berbeda dengan penyidik yang tak dimonopoli Polri sebagaimana Pasal 6 KUHAP. Sehingga KPK masih bisa merekrut penyidik independen di luar Polri.

“KPK membentuk penyidik independen, relevan, dan memiliki dasar hukum pada ketentuan hukum. Akan tetapi KPK tidak dimungkinkan untuk merekrut penuntut umum independen yang non jaksa,” ujar Pinangki dalam sidang promosi doktor.

Kini berdasarkan UU KPK yang baru yakni UU 19/2019, kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dihapus. Dalam Pasal 21 ayat (3) UU 19/2019, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

Selain berkarier sebagai jaksa sejak 2005 hingga kini, Pinangki pun pernah berprofesi sebagai dosen. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada 2013-2015 dan Universitas Trisakti pada 2015-2019.

Sebagai penyelenggara negara, Jaksa Pinangki wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ia terakhir lapor pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II J.A.M Kejaksaan Agung.

Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 6.838.500.000 berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Jakarta Barat senilai Rp 6.008.500.000.

Kendaraan yakni mobil Nissan Teana 2010, Toyota Alphard 2014, dan Daihatsu Xenia total senilai Rp 630 juta. Kas dan setara kas Rp200 juta.(pin/kum)