Berstatus Zona Hijau, 257 Kecamatan di Jabar Siap-siap Sekolah Tatap Muka

Ilustrasi

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberi lampu hijau bagi 257 kecamatan untuk membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Semua kecamatan tersebut diketahui sudah berstatus zona hijau.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, analisis dan rekomendasi pembukaan aktivitas belajar mengajar tidak lagi melihat skala kota atau kabupaten karena dianggap terlalu luas.

Artinya, pertimbangan menggunakan skala kecamatan karena dianggap lebih mudah untuk diawasi. “(Pertimbangan) tidak lagi berbasis kabupaten kota. Tapi kecamatan yang zona hijau,” ujarnya, Selasa (28/7/2020).

Status hijau pun ada klasifikasinya. Yakni, daerah yang tidak pernah ada satu pun kasus positif Covid-19. Lalu, jika ada atau pernah ada kasus positif Covid-19, maka kecamatan tersebut bisa kembali berkategori hijau jika selama tiga bulan terakhir tidak ada lagi kasus positif baru.

Namun dia menekankan, pembukaan aktivitas belajar mengajar ini belum berlaku untuk semua tingkatan. Yang pertama didahulukan adalah tingkat SMA atau SMK se-derajat. Setelah 14 hari tidak ada gejolak kasus, maka kebijakan ini bisa berlaku untuk tingkat SMP.

“Kalau SMP terkendali baru masuk ke SD dan TK. Dalam kenyataannya kelas dikurangi 50 persen. Murid yang masuk sekolah diatur, dijadwal. Kebijakan ini diharapkan bisa menjawab ribuan orang tua yang komplain. Tapi, intinya, kami ga bisa mengiyakan tanpa ada kajian yang membuat kita yakin dalam kondisi pengendalian yang benar,” terangnya.

Diperbolehkannya sekolah tatap muka bagi kecamatan yang berzona hijau langsung direspon Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Menurut Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, meski di Kabupaten Bogor ada beberapa kecamatan yang berstatus zona hijau, kebijakan untuk masuk sekolah masih mengacu pada peraturan bupati (Perbup) yang saat ini berlaku.

Sejauh ini, baru tahapan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang diperbolehkan. “Itu pun kami membatasi jumlah siswa yang masuk,” ujarnya.

Berdasarkan data Satuan Tigas Covid-19 Kabupaten Bogor, hingga Selasa (28/7/2020), ada tiga kecamatan yang berstatus hijau. Yakni Tenjo, Rumpin, dan Tanjungsari.

Sedangkan kecamatan Cariu yang sempat dinyatakan hijau kembali mencatat satu kasus suspek, dan berubah menjadi kuning.

Pun dari tiga kecamatan yang berada di zona hijau, hanya Kecamatan Tenjo yang sesuai dengan syarat pembukaan sekolah seperti yang diungkapkan Gubernur Ridwan Kamil. Yakni tak pernah dinyatakan zona merah sejak awal pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Entis mengaku pihaknya sedang menyusun skema jika kemungkinan pembelajaran tatap muka diperbolehkan oleh bupati.

“Kita dorong ke ibu (bupati) minta zona hijau atau kuning itu per desa, tidak per kecamatan. Bisa jadi zona merah yang positif cuma satu orang, padahal nun jauh di sana, kasihan yang lain,” imbuhnya.

Kalaupun zona hijau telah diperbolehkan membuka sekolah secara langsung, namun Disdik juga memberikan kewenangan kepada orang tua.

Bagi orang tua yang masih was was, sekolah tak boleh memaksa anak-anak masuk sekolah. “Itu sudah dijelaskan dalam surat keputusan bersama empat menteri,” beber dia.

Sebelum anak-anak masuk ke sekolah, Disdik juga mewajibkan kepada semua elemen sekolah untuk menjalani rapid test. Hanya saja, secara teknisnya belum ada pembicaraan.

Menurut Entis, pihaknya  masih menunggu Perbup yang baru. Apakah Agustus mendatang sekolah sudah diperbolehkan masuk atau tidak.

“Ketika sudah masuk, bisa tatap muka, nanti rapid test dari karyawan sekolah dulu. Guru-guru dan elemen dari sekolah. Sementara formatnya untuk siswa, kita ada dua. Apakah nanti rapid testnya di sekolah atau di rumah masing-masing. Kalau dari rumah kan nanti siswa datang membawa surat hasil tes itu dan yang dinyatakan negatif boleh ikut belajar tatap muka,” pungkas Entis. (mam/c)