Orangtua Diminta Sabar, KBM di Kabupaten Bogor Masih Dilaksanakan di Rumah

Siswa di Kabupaten Bogor masih harus belajar di rumah.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Siswa di Kabupaten Bogor, masih harus belajar di rumah. Pasalnya, sistem pembelajaran sekolah di Kabupaten Bogor masih dilaksanakan secara daring. Orang tua diminta bersabar dan tetap mendampingi anaknya dalam melakukan pembelajaran di rumah.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan, peran guru itu harus diambil orang tua karena sekolah masih di libur. Pendampingan terhadap anak tetap perlu dilakukan.

Pasalnya, pembelajaran jarak jauh secara online belum tentu bisa dimengerti oleh anak-anak. Penggunaan gadget juga harus berada di bawah pengawasan orang tua.

“Jangan sampai sekolah libur, anak-anak didiamkan, tidak belajar apa-apa. Jadi, peran guru harus diambil orang tua untuk mendidik anaknya. Ya mendidik segala hal, semua ilmu diajarkan agar tidak terasa menunggu pandemi,” ungkapnya, kemarin.

Tak heran, ia pun mencoba mengajak para orang tua yang tergabung melalui Gabungan Organisasi Wanita (GOW) untuk concern atau peka terhadap permasalahan pendidikan itu.

Ia tak menampik jika masih saja ada orang tua yang menginginkan sekolah kembali dibuka. Akan tetapi, pemkab Bogor tetap mengacu pada SKB 4 Menteri dalam menjaga kelangsungan pendidikan. Ditambah lagi, anak-anak juga tetap riskan mengalami penularan wabah Covid-19.

“Ketika anak-anak sulit menerapkan protokol kesehatan, kalau ada hal yang menimpa anak-anak, tetap juga saya yang akan bertanggung jawab. Pasti semua menyalahkan kebijakannya. Makanya saya ingin ditumbuhkan rasa (pengertian) orang tua bahwa pemerintah itu tidak bermaksud untuk melakukan pembodohan, melainkan untuk menjaga tetap sehat. Karena kesehatan di atas segalanya,” tegasnya.

Penerapan PSBB Pra AKB hanya memperbolehkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) digelar di tingkat SMA dan sederajat. Sekolah-sekolah tingkat PAUD, TK, hingga SMP masih belum diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Pemkab Bogor bakal menyiapkan teguran maupun sanksi bagi sekolah yang nekat menggelar pembelajaran di sekolah secara offline atau luring.(mam)