Tidak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Hana Hanifah Jadi Korban

Artis FTV Hana Hanifah

MEDAN-RADAR BOGOR, Penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan artis FTV Hana Hanifah menjadi tersangka dalam kasus prostitusi. Bahkan, Hana Hanifah disebut sebagai korban dan objek yang diperdagangkan.

Artis FTV Ditangkap di Hotel Bersama Seorang Pria

Saat ini, Polrestabes Medan telah menetapkan satu tersangka, yaitu R, 35), orang yang membawanya kepada A, pria yang ditemukan sekamar dengan Hana tanpa busana di salah satu hotel berbintang di kawasan Medan Barat, Minggu (12/7/2020) malam kemarin.

“Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko seperti dikutip Pojok Sumut (Jawa Pos Group), Selasa (14/7) malam.

Riko menyebutkan, peran R adalah perpanjangan tangan dari mucikari yang disebut berinisial J warga Jakarta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kita buru tersangka J (DPO) di Jakarta,” tegas Riko.

Menurut Riko, R lah yang mengurus segala keperluan Hana mulai dari tiba di Bandara Kualanamu hingga hingga bertemu A. R sendiri kesehariannya sebagai driver taksi online dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan ini.

“R ini sebagai mucikari atau hanya membantu akan didalami. Karena pengakuan dia hanya membantu menjemput dan mengurusi saksi H ini selama di Medan dengan imbalan Rp4 juta,” bebernya.

Riko memastikan pihaknya telah memperbolehkan Hana pulang dan berkumpul dengan keluarga. Baik Hana dan A dijelaskan Riko hanya sebagai saksi.

“HH menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan sesuai UU Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) nomor 1 tahun 2007 sementara ini kita jadikan saksi,” tutur Riko.

Ini Diduga Identitas Artis FTV yang Ditangkap Petugas di Hotel Bersama Seorang Pria

Sementara itu, Hana Hanifah mengungkapkan penyesalan atas kasus dugaan prostitusi yang menyeret namanya, setelah digerebek di satu kamar hotel di kawasan Medan Barat, Minggu (12/7/2020).

Hana menyampaikan permohonan maaf didampingi pengacaranya Machi Ahmad yang hadir dalam paparan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Dengan mengenakan baju putih dengan jaket hitam, kepala Hana ditutupi selendang biru. Dia juga mengenakan masker yang menutupi sebagian wajahnya.

“Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan,” ungkapnya seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group).

Kepada pihak kepolisian yang menurutnya memperlakukannya dengan baik, Hana mengucapkan terima kasih.

“Dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan dan Satreskrim Polrestabes yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasehat hukum Machi dan Kak putri. Status saya di sini hanya sebagai saksi,” jelasnya singkat. (jpg)