Modus Baru Curanmor, Pelaku Tuding Korbannya Lakukan Perbuatan Kriminal

Ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota menangkap pelaku berinisial S (27) penipuan kendaraan bermotor dengan modus baru yakni menuding keluarga korban telah melakukan perbuatan kriminal.

Aksi pelaku terbilang nekat lantaran dilakukan di Jalan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang notabenya merupakan kawasan ramai orang yang berlalulalang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, penangkapan pelaku penipuan oleh anggota Polsek Bogor Barat. Tersangka mengambil motor korban bernama Rizki dengan dalih adik tersangka dibacok adik korban. Jadi ini semacam bujuk rayu penipuan di jalanan, dengan mengambil kendaraan bermotor korban.

“Kejadian di wilayah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat. Satu pelaku sudah ditangkap pengakuan pelaku korban baru satu. Modusnya seperti itu, tidak cara lain. Masuknya penipuan, tidak ada kekerasan terhadap korban,” ungkap Hendri di sela konferensi pers Satnarkoba Polresta Bogor Kota di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (9/7).

Hendri menjelaskan, agar masyarakat berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal menyampaikan informasi anggota keluarga terjerat kasus kriminal.

Sementara itu Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku memberhentikan korban Rizki dan adiknya Wildan di sekitar Bogor Nirwana Residance (BNR), karena menuding adiknya bersama saudaranya membacok adik tersangka S.

Karena ketakutan, akhirnya korban diajak mengikuti pelaku ke rumahnya dengan berboncengan tiga orang di motor korban dan rekannya pelaku mengikuti dari belakang ke arah Pasir Kuda. “Kemudian di tengah jalan Wildan diturunkan d ijalan Empang kemudian Rizki berboncengan berdua dengan pelaku,” ungkap Sundarti.

Sundarti melanjutkan, kemudian Rizki dan S berboncengan melanjutkan perjalanan ke arah Ciomas, lalu setibanya di Jalan Arya Suryawilaga, Kecamatan Bogor Barat pelaku menyuruh korban berhenti. Rizki di turunkan dan pelaku membawa sepeda motor beserta dua buah handphone masing-masing milik Rizki serta Wildan.

“Korban Rizki disuruh menunggu karena pelaku akan kembali lagi, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Ya, handphone diambil dan motor dibawa. Korban tidak menyadari, mengaku bahwa korban panik, karena adiknya membacok adik tersangka, korban takut juga,” tuturnya.

Sundarti menegaskan, pelaku S dijerat pasal 378 KUHP ancaman kurungan empat tahun. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati, apabila ada orang tidak dikenal mengaku-ngaku saudara kecelakaan, kena narkoba dan modus baru ini yang membacok. “Modus ini menjadi pelajaran agar selalu berhati-hati pada modus kejahatan dijalanan,” pintanya.

Sementara pelaku S mengaku melakukan modus tersebut tiga kali, tetapi yang berhasil menggasak motor hanya satu korban ini. “Ya, sudah tiga kali melakukan, tapi yang dapat cuman ini satu,” tukasnya.(ded/c)