Syarat SIKM Jakarta Masih Berlaku, Namun Lebih Longgar

Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta masih berlaku hingga saat ini. Izin tersebut diperlukan untuk mengontrol kegiatan berpergian di masa pandemi serta masa perpanjangan PSBB.

Namun, kini SIKM sudah lebih longgar dengan adanya aturan baru yang lebih disederhanakan secara proses. Bahkan saat ini, SIKM sudah berlaku umum untuk semua orang.

Artinya, sudah tak lagi terikat hanya untuk pada orang-orang yang sebelumnya bekerja pada sektor-sektor tertentu saja. Bagi warga di Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek atau dari daerah mau ke DKI, sudah bisa mendapatkan SIKM.

“Betul, yang pertama saat ini semau orang sudah bisa mengajukan SIKM, jadi tidak ada batasan hanya pada 11 sektor saja seperti sebelumnya. Selain itu, pengetesan Covid-19 juga kita bisa dilakukan melalui aplikasi, jadi tak lagi harus melampirkan hasil tes dan lain sebagainya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).

Syafrin menjelaskan pemohon SIKM bisa melakukan pengetesan bebas Covid-19 melalui aplikasi bernama Corona Likehood Metric (CLM) pada situs corona. jakarta.go.id.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengajukan tak lagi harus menyertakan persyaratan seperti saat awal.

CLM sendiri menurut Syafrin akan melakukan fungsi seperti assessment terhadap warga yang memohon untuk SIKM.

Pengujiannya lebih berupa tanya jawab, pengisian data, serta hal lainnya untuk mengetahui apakah pemohon tersebut terindikasi Covid atau tidak.

“Bila CLM memberikan skoring yang menilai pemohon aman, makan SIKM akan diterbitkan, bila tidak maka ya tidak. Pada intinya tetap ada pengetesan Covid-19, namun caranya tak lagi seperti diawal-awal,” kata Syafrin.

Dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, masyarakat tak harus lagi menyertakan hasil tes bebas Covid-19 untuk memperoleh SIKM. (kom/ysp)