25 radar bogor

Syarat SIKM Jakarta Masih Berlaku, Namun Lebih Longgar

PSBB
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Larang-Mudik
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta masih berlaku hingga saat ini. Izin tersebut diperlukan untuk mengontrol kegiatan berpergian di masa pandemi serta masa perpanjangan PSBB.

Namun, kini SIKM sudah lebih longgar dengan adanya aturan baru yang lebih disederhanakan secara proses. Bahkan saat ini, SIKM sudah berlaku umum untuk semua orang.

Artinya, sudah tak lagi terikat hanya untuk pada orang-orang yang sebelumnya bekerja pada sektor-sektor tertentu saja. Bagi warga di Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek atau dari daerah mau ke DKI, sudah bisa mendapatkan SIKM.

“Betul, yang pertama saat ini semau orang sudah bisa mengajukan SIKM, jadi tidak ada batasan hanya pada 11 sektor saja seperti sebelumnya. Selain itu, pengetesan Covid-19 juga kita bisa dilakukan melalui aplikasi, jadi tak lagi harus melampirkan hasil tes dan lain sebagainya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).

Syafrin menjelaskan pemohon SIKM bisa melakukan pengetesan bebas Covid-19 melalui aplikasi bernama Corona Likehood Metric (CLM) pada situs corona. jakarta.go.id.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengajukan tak lagi harus menyertakan persyaratan seperti saat awal.